pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Penerimaan Pajak di Bapenda Capai Rp920 M

MAKASSAR, BKM– Penerimaan pendapatan pajak per Oktober 2022 di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar mencapai Rp950.000.000.000. Angka ini baik dibandingkan perolehan tahun 2021 (yoy) yang hanya berada di angka Rp920.000.000.000.
Berdasarkan catatan Bapenda Makassar, penerimaan pendapatan pajak daerah tertinggi di Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangungan (BPHTB). Kemudian posisi dua tertinggi sektor pajak restoran dan disusul lagi pajak penerangan jalan.

Sementara realisasi penerimaan pajak terendah adalah pajak usaha tempat hiburan dan pajak usaha perhotelan. Kepatuhan dan ketaatan membayar pajak dinilai sangat rendah.
Kepala Bapenda Makassar Firman Hamid Pagarra mengatakan, target pendapatan asli daerah yang diberikan sebesar Rp 1.300.000.000.000 optimis di pengujung tahun 2022 dapat dicapai dengan kerja maksimal dua bulan ke depan.
“Masih ada waktu dua bulan lagi mengejar ketertinggalan karena target yang diberikan kepada kami sebesar Rp1,3 t riliun,” kata Firman.
Minimnya kontribusi pajak yang diberikan di sektor usaha tempat hiburan dan hotel kata Firman, dipengaruhi masa pandemi. Apalagi saat ini kebijakan PPKM Level 1 masih diberlakukan di Kota Makassar.

“Karena mungkin kemarin masih dalam kondisi masa pandemi bahkan sampai sekarang masih PPKM Level 1 sehingga kemungkinan membuat pengunjung di usaha hotel khususnya belum maksimal. Tapi tetap kami akan target pajak hiburan dan hotel dua bulan ke depan,” tegasnya.
Dia menambahkan, strategi yang telah dilakukan Bapenda Makassar dalam meningkatkan realisasi pendapatan yaitu dengan menghadirkan aplikasi bayar pajak secara online bernama Pakintaki, melaksanakan uji petik dan terkahir sesuai gagasan dari Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto adalah melakukan pemasangan CCTV di usaha hiburan.
Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) Zulkarnain Ali Naru mengatakan, saat ini sebagian besar pelaku usaha sudah mulai membayar kewajiban pajak hiburannya. Namun saja untuk memulai membangkitkan kembali geliat ekonomi sektor usaha hiburan tidak semudah membalikkan telapak tangan.
“Bulan ini sebagian besar pengusaha sudah mulai bayar pajak hiburannya. Untuk mulai membangkitkan kembali, tidak semuda membalikkan telapak tangan. Jadi kalau dikatakan kurang sadar (bayar pajak), itu kurang tepat kalimatnya. Semua pengusaha pasti sadari kewajibannya apalagi kalau kondisi pengunjung sudah membaik atau kembali normal,” keluhnya.

Minimnya kontribusi pengusaha tempat usaha hiburan di Kota Makassar membayar pajak sambung Zul, disebabkan masa pandemi. Kondisi ini tidak hanya menghantam tempat hiburan, namun nyaris semua jenis usaha.
“Justru kemarin Kepala Bapenda Makassar sendiri sudah jelaskan, rendah karena kami baru dihajar masa pandemi. Salah satu indikasi rendahx kontribusi pajak hiburan akibat pandemi dua tahun lalu. Kami baru buka normal pada Mei 2022. Akibat pandemi juga banyak usaha hiburan yang tumbang dan tutup sementara bahkan ada yang tutup permanen,” imbuhnya. (arf)




×


Penerimaan Pajak di Bapenda Capai Rp920 M

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link