GOWA, BKM–BKM–Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gowa Samsuar Saleh telah melakukan konsultasi Ke Bawaslu Republik Indonesia. Konsultasi dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) ini dilakukan, Jumat (11/11).
Kunjungan Bawaslu Gowa ini diterima pengelola JDIH Bawaslu RI Witra Evelin Sinaga. Samsuar didampingi Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Gowa Saparuddin.
Dari pengelola JDIH, Bawaslu Gowa menerima banyak masukan terkait pengelolaan JDIH, Koding Buku dan pemilahan lebih spesifik terkait perpustakaan.
“Kami diminta memassifkan sosialisasi aplikasi JDIH Bawaslu dengan melibatkan jajaran Adhoc yang sudah terbentuk, selain itu untuk mengukur kinerja pengelolaan JDIH secara spesifik diminta agar membuat laporan pengelolaan JDIH Bawaslu secara sistematis,” kata Samsuar.
Witra berharap masukan yang disampaikan bisa diaplikasikan Bawaslu untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
“Kita mendorong jajaran Bawaslu di setiap tingkatan dapat melakukan pengelolaan JDIH yang baik, dan mengikuti Standar Oprasional Prosedur (SOP),” kata Witra.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Soppeng juga menggelar sosialisasikan Perbawaslu Tata Cara Penyelesaian Sengketa kepada Panwaslu Kecamatan Divisi Penangangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Sabtu (12/11)
Sosialisasi ini dilakukan guna meningkatkan pemahaman panitia pengawas pemilihan kecamatan (Panwascam) terhadap dasar regulasi pelaksanaan tugas dalam penyelesaian sengketa.
Ketua Bawaslu Soppeng, Winardi, mengharapkan agar sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman Panwascam terhadap teknis pelaksanaan permohonan penyelesaian sengketa antar peserta. Menurutnya Panwascam dapat menyeselesaikan permohonan sengketa atas mandat dari Bawaslu Kabupaten.
Hal yang sama, disampaikan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Soppeng, Abd Jalil, yang menyampaikan dasar regulasi pelaksanaan sengketa proses pada pasal 466 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada sosialisasi ini akan membahas tentang penyelesaian sengketa secara umum, baik dari dari subjek dan objek sengketanya, para pihak, hingga putusan yang dihasilkan.
Menurut Jalil, terhadap dasar pada Peraturan Bawaslu, penyelesaian sengketa yang dipedomani, telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2019 dan belum terbit perbawaslu terbaru tentang ini.
Diakhir kegiatan, Panwascam mensimulasikan penyeselesian sengketa cepat antar peserta sebagai gambaran nantinya menerima permohonan sengketa di tingkat Kecamatan.(sar/rif)