Sulselbar
Terancanm 20 Tahun, Denda 10 M
30 Tersangka Narkoba Disel

SIDRAP, BKM — Satres Narkoba Polres Sidrap berhasil menggulung 30 orang tersangka penyalagunaan narkoba jenis sabu dan ekstasi. Barang bukti yang disita mencapai ratusan gram.
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah didampingi Wakapolres Sidrap Kompol M.Akib, Kasi Humas AKP Zakaria Lessa, Kasat Narkoba AKP Arham Gusdiar di ruang lobi Mapolres Sidrap, Selasa (15/11) menjelaskan para pelaku diamankan dalam rentang waktu September, Oktober dan November 2022.
“Untuk jumlah LP sebanyak 11, jumlah tahap dua 17, jumlah Sidik 11 kasus dengan tersangka sebanyak 30 orang, 29 lak-laki dan satu orang perempuan,” ujarnya.
Barang bukti disita shabu-shabu sebanyak 261,991 gram dan ekstasi 200 butir obat daftar G. Para tersangka tersebut memiliki peran sebagai pengedar dan kurir.
Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, serta pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 UU RI NO. 35 thn 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika.
“Untuk ancaman hukuman pidananya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit satu milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah,” ungkapnya. (ady/C)
-
Gojentakmapan4 minggu ago
Semen Tonasa Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Pangkep
-
Headline3 minggu ago
Tanpa Persetujuan, Gaji Guru Dipotong 2,5 Persen
-
Headline3 minggu ago
Hentikan Potong Gaji Guru
-
Headline2 minggu ago
Mendagri Minta Hentikan Terima CPNS dan PPPK
-
Photo4 minggu ago
Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto melakukan inspeksi atau pengecekan kondisi unit mobil
-
Metro2 minggu ago
Dilirik Manajer Agency Model saat Jogging
-
Headline2 minggu ago
Segera Tayang, Film Tasbih Kosong Target 10 Juta Penonton
-
Photo3 minggu ago
Program Lorong Wisata (Longwis) yang dilaksanakan Pemkot Makassar