Kriminal
Mayor Isak Sattu Dituntut 10 Tahun Penjara
Didakwa Langgar HAM Berat

MAKASSAR, BKM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan bersalah selama 10 tahun terhadap terdakwa dugaan tindak pidana HAM (Hak Asasi Manusia) berat, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar ini telah memasuki tahap persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan. Seperti yang telah dilansir oleh JPU melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi.
”JPU telah menjatuhkan tuntutan bersalah terhadap terdakwa. Dengan tuntutan pidana penjara selama 10 tahun,” tukas Soetarmi, Senin (21/11).
JPU dalam amar tuntutannya, kata Soetarmi menyatakan kalau terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Yakni melakukan tindak pidana HAM berat berupa kejahatan terhadap kemanusiaan.
Terdakwa terbukti melanggar pasal 42 ayat (1) huruf a dan b Jo pasal 7 huruf b, pasal 9 huruf h, pasal 40, Undang-undang nomor 26 tahun 2000, tentang pengadilan HAM. Dimana dalam surat dakwaan JPU menyebutkan, perbuatan terdakwa dilakukan pada Senin, 8 Desember 2014 sekitar pukul 11.00 WIT lalu, brtempat di Lapangan Karei Gobay, dan kantor Komando Rayon Militer (Koramil) 1705-02/Enarotali, di Jalan Karei Gobay, Kampung Enarotali, Distrik Paniai, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua.
Selaku Pabung dan selaku Perwira Menengah di Koramil 1705-02/Enarotali, telah melihat dan membiarkan anggota Koramil 1705-02/Enarotali, mengambil senjata api dan peluru tajam dari gudang senjata.
-
Gojentakmapan4 minggu ago
Semen Tonasa Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Pangkep
-
Headline3 minggu ago
Tanpa Persetujuan, Gaji Guru Dipotong 2,5 Persen
-
Headline3 minggu ago
Hentikan Potong Gaji Guru
-
Headline2 minggu ago
Mendagri Minta Hentikan Terima CPNS dan PPPK
-
Photo4 minggu ago
Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto melakukan inspeksi atau pengecekan kondisi unit mobil
-
Metro2 minggu ago
Dilirik Manajer Agency Model saat Jogging
-
Headline2 minggu ago
Segera Tayang, Film Tasbih Kosong Target 10 Juta Penonton
-
Photo3 minggu ago
Program Lorong Wisata (Longwis) yang dilaksanakan Pemkot Makassar