Kriminal
Gelagat Mencurigakan, Dua Pemuda Diamankan

MAKASSAR, BKM — Personel Patmor Makassar 633 Satuan Samapta Polrestabes Makassar, Jumat malam (25/11), mengamankan dua orang pemuda. Mereka diamankan karena kedapatan membawa narkoba jenis sinte.
Patroli personel Patmor Makassar 633 ini merupakan patroli rutin di wilayah hukum Polrestabes Makassar dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Makassar. Keduanya yakni lelaki AR (23), berdomisili di Jalan Pagentungan Raya, Gowa dan lelaki ID (23), warga Jalan Rappokalling Makassar.
Danru Patmor Makassar 633 Satuan Samapta Polrestabes Makassar, Aipda Herman, mengemukakan, kedua terduga tersebut diamankan saat personel Patrmor melaksanakan patroli rutin menyasar kembali jalur-jalur yang diangggap rawan Kamtibmas.
Tepatnya di Jalan Pongtiku, Kota Makassar, personel menemukan pengendara roda dua yang gelagatnya mencurigakan. Saat anggota menghentikan dan akan melakukan pemeriksaan, keduanya (pelaku) berusaha melarikan diri. Namun mereka berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan,” ucapnya.
Saat digeledah, petugas kepolisian menemukan dua paket narkoba jenis sinte di dalam pembungkus rokok yang disimpan pelaku di saku celana. Selain menggeledah badan, petugas lanjut melakukan penggeledahan di motor pelaku dan kembali ditemukan beberapa paket sinte disimpan pelaku di dalam tas warna hitam di jok motor. Paket itu diamankan dan diserahkan ke piket Narkoba Polrestabes Makassar untuk diproses lebih lanjut. (jul)
-
Metro4 minggu ago
Guru SMAN 1 Majene Raih Doktor Predikat Cumlaude di UNM
-
Bisnis4 minggu ago
Samsung Perkenalkan Jajaran Bespoke Terbaru
-
Gojentakmapan4 minggu ago
RSUD Syekh Yusuf Kini Jadi RS Pendidikan Utama
-
Headline4 minggu ago
Polisi Sekat Lima Pintu Masuk Makassar
-
Gojentakmapan3 minggu ago
Semen Tonasa Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Pangkep
-
Gojentakmapan4 minggu ago
AAS Beri Beasiswa hingga Dewasa untuk Bocah yang Orang Tuanya Tewas Tertimbun Longsor
-
Headline2 minggu ago
Hentikan Potong Gaji Guru
-
Headline2 minggu ago
Tanpa Persetujuan, Gaji Guru Dipotong 2,5 Persen