MAKASSAR, BKM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka pendaftaran untuk bakal calon senator atau anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada 16 hingga 29 Desember 2022 mendatan.
Adapun persyaratan untuk bisa maju, yakni minimal sebaran dukungannya ada di 12 Kabupaten Kota di Sulsel.
Ketua KPU Sulsel, Faisal Amir menyebutkan, selain sebaran dari 12 Kabupaten Kota, dukungan suara harus di angka 3.000 dukungan. Setelah memenuhi 3.000 dukungan yang tersebar di 12 Kabupaten Kota, selanjutnya kata dia, akan ada verifikasi administrasi dan faktual untuk menjadi menjadi calon DPD.
“Jadi, di Sulsel ini kan jumlah penduduk 9 juta lebih, maka dukungan minimal itu 3.000. Dukungan minimal 3000 ini pada saat masa penyerahan dukungan di antara tanggal 16 sampai 29 Desember, setelah melakukan proses verifikasi administrasi dan faktual, dan itu terpenuhi syarat minimal dukungan minimal 3.000, maka dia bersyarat untuk mendaftar menjadi calon DPD pada bulan Mei 2023,”ujar Fasial Amir, Sabtu (26/11).
Syarat pendaftaran bakal calon senator, ada perbedaan tahun ini, karena telah menggunakan Sistem Informasi Pencalonan atau Silon.
“Yang berbeda dalam proses sebelumnya ini memakai Silon, atau memakai sistem informasi pencalonan, di mana calon DPD itu menginput datanya masuk di Silon itu. Jadi semua dukungan-dukungan yang minimal 3000 itu dan semua dokumennya diinput ke dalam Silon,”sebut Faisal.
Dengan menggunakan Silon ini urai dia, maka bakal calon senator ini tidak lagi membawa dokumen fisik ke KPU. Semua dokumen di masukkan dalam Silon.
Lanjut Faisal, jika adanya pemalsuan data, maka akan ada pengurangan pendukung sebanyak 50.
“Kemudian nanti tidak akan membawa lagi dokumen KTP yang banyak itu ke KPU. Tapi semua ikuti Silon, kemudian ada hal yang menarik juga karena memang dalam proses ini dalam undang-undang bahwa ketika ada ada pemalsuan data, ada penggandaan dukungan maka itu ada pengurangan 50 dukungan,” ungkapnya.
Faisal menjelaskan, verifikasi dalam pendaftaran bakal calon DPD ini ada dua langkah verifikasi tersebut melalui Silon by system aplikasi.
“Jadi verivikasi itu ada dua, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Verifikasi administrasi dilakukan by Silon by system aplikasi pencalonan, sistem informasi pencalonan itu akan verifikasi. Verifikasi itu mengecek pertama kecukupan data, data itu minimal 3.000 dukungan dan sebaran, sebaran minimal 12 Kabupaten Kota atau di 50 persen Kabupaten Kota di Sulsel,”terangnya.
“Kemudian, mengecek kegandaan, kemudian mengecek hal-hal yang tidak yang memastikan, bahwa semua administrasi atau dukungan yang masuk itu memenuhi syarat, kemudian menghitung berapa jumlah dukungan minimal yang lolos secara administrasi,”pungkasnya. (jun/rif)