Site icon Berita Kota Makassar

Polisi Usut Kasus Persetubuhan Dibawa Umur

BELOPA, BKM — Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu menangani kasus persetubuhan anak dibawah umur. Kali ini yang menjadi korban ialah SB seorang anak berumur 11 tahun, warga Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu.
“Kejadiannya sudah lama sekitar 2021 lalu tapi baru menerima laporan Minggu (27/11) kemarin,” ujar Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh Saleh, Selasa (29/11).

Menurut AKP Muh Saleh, korban SB digerayangi oleh tetangganya sejak ia duduk di kelas empat hingga kelas lima Sekolah Dasar (SD).
“Awalnya SB ini bermain ke rumah salah seorang terduga pelaku, saat itu oleh pelaku SB dibujuk dan dijanjikan sejumlah uang,” ujar Kasat.
“Tidak hanya itu, ternyata beberapa orang tetangga lainnya juga melakukan hal yang sama terhadap SB dengan rentan waktu yang berbeda, modusnya juga sama, SB dibujuk dan dijanjikan sejumlah uang dari terduga pelaku,” tambahnya.

Dari keterangan korban, ia disetubuhi oleh lima orang yang masih tetangganya. Persetubuhan anak dibawah umur ini terungkap setelah salah seorang tetangga SB yang merupakan pemilik warung curiga, karena korban kerap jajan dengan membawa uang yang banyak.
“Saat berbelanja di warung dekat rumahnya, pemilik warung curiga, SB mencuri uang milik orang tuanya untuk berbelanja. Pemilik kemudian bertanya kepada orang tua korban, kalau anaknya sering berbelanja di warung miliknya dengan membawa uang yang banyak,” beber Muh. Saleh.
Setelah itu, orang tua korban pun bertanya kepada SB dari mana asal uang yang ia gunakan untuk berbelanja. SB mengaku jika ia mendapatkan uang itu setelah melakukan hubungan badan dengan tetangganya, kasusnya masih kita dalami, karena sudah lama dan terduga pelaku lebih dari satu orang,” tandas Kasat Reskrim. (rls)

Exit mobile version