pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tujuh Tahun Buron, Terpidana Ditangkap di Kaltim

SIDRAP, BKM — Pelarian buronan kasus korupsi di Kabupaten Sidrap Kamaluddin berakhir dibalik jeruji besi. Terpidana akhirnya berhasil ditangkap di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur, Jumat (2/12) pagi.

Operasi penangkapan terpidana dilakukan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Sidrap dibackup Kejaksaan Sulsel dan Kejati Kaltim, termasuk Kejari Kutai Kartanegara.
Kamaludin kabur selama tujuh tahun usai terjerat kasus program Mandiri Pangan Tahun Anggaran 2016 silam. Dalam pelariannya Kamaluddin bersembunyi di Sungai Meriam, Anggana, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kukar.

Sebelum ditangkap, koruptor kakap ini sempat berpindah-pindah tempat persembunyian untuk menghilangkan jejak. Diketahui, Kamaluddin terlibat kasus korupsi program Mandiri Pangan pada tahun 2012 lalu. Kemudian kasus ini terendus Kejari Sidrap pada tahun 2016 lalu.

Kepala Kejari Sidrap Hasnadirah bersama Kepala Intelijen Aditya Ismutomo membenarkan buron bernama Kamaluddin berhasil ditangkap. Menurutnya, kasus itu disidangkan setelah penyidik Tipikor Kejari Sidrap menemukan kerugian negara sesuai hasil audit BPK Sulsel sebesar Rp83.842.000,-. pada tahun 2016 silam.
“Perkara ini telah terbit putusan dari Pengadilan Tipikor Makassar dan berkekuatan hukum tetap dimana terpidana Kamaluddin dihukum pidana penjara tiga tahun denda Rp150.000.000,- atau subsider dua bulan penjara dan uang pengganti Rp. 83.842.000,”beber Hasnadirah, Jumat kemarin.
Agar tidak melarikan diri ataupun hal-hal tidak diinginkan, terpidana Kamaluddin telah dieksekusi penahanannya sesuai putusan tiga tahun, dua bulan di Lapas Klas 1 Samarinda, Kalimantan Timur. (ady/C)




×


Tujuh Tahun Buron, Terpidana Ditangkap di Kaltim

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link