Headline
Kerugian Dugaan Korupsi Honor Satpol PP Rp4,8 Miliar
Hasil Audit Keluar, Penyidik Kejati Segera Limpahkan ke Pengadilan

MAKASSAR, BKM — Hasil audit perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium dan tunjangan operasional Satpol PP di 14 kecamatan Kota Makassar dalam rentang waktu 2017 hingga 2022 telah keluar. Nilainya mencapai angka Rp4,8 miliar.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel yang menangani kasus ini telah melansir nilai kerugian negara dalam kasus tersebut, berdasarkan hasil perhitungan tim penyidik hanya sebesar Rp3,7 miliar. Artinya, bertambah sebanyak Rp1,1 miliar.Sebelumnya, uang senilai Rp3,7 miliar tersebut yang dianggap sebagai kerugian negara telah dikembalikan dan diserahkan oleh 28 orang mantan camat priode 2017-2022. Pengembaliannya dilakukan secara bertahap.
Dalam penyidikan kasus ini, penyidik Kejati Sulsel telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kasatpol PP Makassar tahun 2017-2020 Iman Hud. Mantan Kasatpol PP tahun 2021-2022 Iqbal Asnan, serta Abdul Rahman Dg Nyalla, Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP Kota Makassar tahun 2017-2020.
Mereka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP.
“Hasil audit perhitungan kerugian negara sudah resmi diserahkan dan diterima oleh penyidik,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, Senin (5/12).
Menurut Soetarmi, hasil audit tersebut telah melalui proses yang panjang dengan menggandeng auditor ahli dari Inspektorat. Dengan telah adanya hasil audit tersebut, selanjutnya penyidik akan merampungkan berkas penyidikan kasus ini. “Kalau berkas penyidikannya sudah rampung, tentu selanjutnya akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” terangnya.
-
Gojentakmapan4 minggu ago
Semen Tonasa Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Pangkep
-
Headline3 minggu ago
Tanpa Persetujuan, Gaji Guru Dipotong 2,5 Persen
-
Headline3 minggu ago
Hentikan Potong Gaji Guru
-
Headline2 minggu ago
Mendagri Minta Hentikan Terima CPNS dan PPPK
-
Photo4 minggu ago
Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto melakukan inspeksi atau pengecekan kondisi unit mobil
-
Metro2 minggu ago
Dilirik Manajer Agency Model saat Jogging
-
Headline2 minggu ago
Segera Tayang, Film Tasbih Kosong Target 10 Juta Penonton
-
Photo3 minggu ago
Program Lorong Wisata (Longwis) yang dilaksanakan Pemkot Makassar