MAKASSAR, BKM — Seorang pria berinisial Is (30), usai menjalani pemeriksaan dalam tindak pidana Narkoba oleh penyidik 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel, selanjutnya Is Dijebloskan ke balik sel tahanan Mapolda Sulsel.
Kanit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKP Zainuddin, mengungkapkan, Pria Is sebelumnya ditangkap di jalan poros Soppeng Amparita, Kelurahan Tanete, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.
Penangkapan Is dari hasil penyelidikan yang dilakukan Uni 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulsel, menindaklanjuti informasi yang sebelumnya diterima.
”Jadi Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel menerima informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa di jalan poros Soppeng Amparita, Kelurahan Tanete, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, sering terjadi penjualan Narkoba dengan cara bertemu langsung pembeli di daerah tersebut. Kami pun dengan sigap melakukan penyelidikan. Setelah terkuak orang yang sudah dikantongi identitasnya dan ciri-cirinya itu, dilakukan penangkapan di lokasi tempat ia sering transaksi. Dan hasil penangkapan terhadap Is, turut disita barang buktinya berupa satu unit gawai atau handphone (HP), 42 buah saset kecil berisi serbuk bening kristal diduga sabu dengan berat bruto 7,28 gram, dan uang tunai senilai Rp500 ribu,” jelas AKP Zainuddin, Rabu (7/12).
Barang bukti yang disita tersebut, kata AKP Zainuddin, diamankan saat proses penangkapan berlangsung. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan. Hasilnya, ditemukan narkotika jenis sabu itu yang disimpan ke tempat rokok warna hitam
”Kata tersangka (Is), barang haram yang sebelumnya ia kuasai sebelum disita tersebut adalah barang miliknya yang diperoleh dari seorang terduga pria berinisial DD. Kami kemudian melakukan pengembangan. Namun pria DD tak ada di lokasi tempat ia sering berada. Kini, DD berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara IS dijebloskan ke sel tahanan Mapolda Sulsel,” pungkasnya. (ish/c)