MAKASSAR, BKM–Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi selatan yang tergabung dalam panitia khusus (Pansus) penyusunan peraturan daerah (Perda) Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren melakukan kunjungan kerja ke DPRD Jawa Timur (Jatim), Jumat (9/12).
Rombongan diterima langsung oleh ibu legislator PKB Umi Zahrok selaku anggota Komisi E DPRD Jatim di lantai 1 ruang badan musyawarah (Bamus) DPRD Jatim
Menurut ketua tim Pansus Azhar Arsyad, kunjungan tersebut dalam rangka sharing fasilitasi penyelenggaraan pesantren dimana DPRD Jatim telah lebih dahulu mengesahkan Perda terkait pesantren.
“Sejarah mencatat bahwa Jawa Barat yang pertama kali menyusun Perda pesantren, tetapi lokomotifnya tetaplah Jawa Timur dan disini adalah provinsi yang mungkin memiliki Pesantren yang terbesar. Kami tentunya terinspirasi dari Jatim karna sudah ada Perda pos kesehatan pesantren”ujar Azhar Arsyad.
Menurut Azhar, ada beberapa hal yang perlu pihaknya lakukan pendalaman terutama soal implementasi. “Jadi seringkali dalam banyak kasus utamanya Sulawesi Selatan, inisiatif-inisiatif Perda di DPRD selalu terkendala ketika Perda itu mensyaratkan Pergub. Jadi kami berusaha mengurangi Pergub dalam perda ini. Tapi kami sadar bahwa kami bukan eksekutor dan tentu saja yang menjadi leading sektor adalah eksekutif,”jelas Azhar yang juga Ketua Fraksi PKB DPRD Sulsel ini.
Wakil Ketua Pansus Saharuddin menambahkan bila di Sulsel terkadang kesulitan dalam memberikan bantuan ke pesantren. Menurutnya, walaupun Sulsel sudah memiliki pergub nomor 58 tahun 2016 yang mengatur tentang hibah, sebagai implementasi turunan pertarunan menteri dalam negeri nomor 32 tahun 2011 yang mengatur secara utuh tentang bantuan hibah akan tetapi itupun sangat sulit sekali sebab tidak ada nomenklatur yang jelas terkait bantuan hibah pesantren. “Alhamdulillah dengan terbitnya UUD No. 18 Perpres 82 ini lebih menguatkan kita untuk mendorong perda di tiap kabupaten.”jelas Saharuddin.
Anggota Pansus Marjono mengatakan bahwa banyak poin poin yang masih menjadi kontroversi di Perda ini, salah satunya yang di singgung yaitu apakah Perda ini nanti akan berbeda dengan hibah dan bansos? Karna judul Perdanya adalah fasilitasi apalagi dalam Perda ini banyak menyinggung soal pendanaan, “Dan setelah saya membuka Perpres nomor 82 tahun 2021 terutama di pasal 9 ternyata terdapat cantolan bahwa pendanaan pesantren bisa bersumber dari APBD. Di ayat 3 disebutkan bahwa pendanaan untuk penyelenggaraan pesantren harus dimasukkan dalam klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan keuangan, pertanyaan selanjutnya adalah apakah nantinya bantuan di pesantren itu harus punya nomenklatur tersendiri atau kembali ke nomenklatur hibah? Sebab jika masuk ke nomenklatur hibah artinya tidak ada bedanya antara Perda pesantren dan Perda yang mengatur soal hibah. Semoga isi-isi yang dilahirkan Perda Jawa Timur yang mengatur tentang pesantren berbeda dengan Perda yang mengatur soal hibahâ.harap Marjono. (rif)