MAKASSAR, BKM — Perjuangan mantan karyawan PDAM Makassar untuk mendapatkan dana pensiunnya menemukan secercah harapan. Melalui mediasi yang dilakukan Laskar Merah Putih (LMP) Sulsel, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto memberi tanggapan dan menyarankan untuk bersurat ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Jadi Pak Wali Kota, Alhamdulillah sudah menanggapi surat kami kemudian mengeluarkan surat permohonan ke BPK. Terima kasih untuk Bapak Wali Kota yang sudah mendengar suara rakyat,” ungkap Ketua Laskar Merah Putih Sulsel Taufik Hidayat yang dihubungi BKM via telepon, akhir pekan lalu.
Dia melanjutkan, pihaknya menunggu perkembangan selanjutnya seperti apa yang akan dilakukan. “Terima kasih juga kepada bapak-bapak di BPK Sulsel yang telah menanggapi dan merestui surat Wali Kota Makassar BPK Danny Pomanto,” tambahnya.
Taufik juga secara khusus menyampaikan terima kasih kepada LBH LMP di bawah koordinasi Waliuddin Ambo Mau yang terus mengawal persoalan ini.
Dikonfirmasi terpisah, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto membenarkan jika telah membantu mencari jalan keluar dari persoalan pembayaran pensiunan PDAM. Danny mengatakan, saat bertemu dengan perwakilan pensiunan PDAM, dirinya menyampaikan agar mereka bersurat terkait persoalan ini. Daripada terus menggelar aksi unjuk rasa (demo), tidak ada gunanya. Apalagi dirinya tidak bisa membuat keputusan sendiri karena harus menaati instruksi BPK.
“Jadi betul, mereka saya suruh bikin surat resmi. Setelah suratnya saya terima saya bikinlah surat lanjutan untuk ke BPK. Katanya mereka sudah menghadap ke BPK. Katanya, dan ini saya cuma dengarji, BPK bilang ada titik teranglah. Saya ndak bilang begitu nah. Nanti ditanya sama mereka sendiri,” kata Danny melalui sambungan telepon.
Orang nomor satu Makassar itu melanjutkan, pihaknya masih menunggu seperti apa arahan dari BPK. “Kalau BPK sudah bilang bayar, ya bayar. Kan begitu. Kita bisa tindaklanjuti kalau memang sudah ada surat dari BPK,” tambahnya.
Ditambahkannya, jika memang ada lampu hijau dari BPK terkait pembayaran, tentu PDAM harus memprosesnya. Sebab pada dasarnya, awal mula PDAM menghentikan pembayaran premi asuransi dana pensiun di PDAM sesuai dengan instruksi BPK.
Seperti diketahui, BPK meminta PDAM menghentikan pembayaran premi dana pensiun di Asuransi Bumi Putera sejak tahun 2017 lalu karena menjadi temuan. Pascapenghentian tersebut, pembayaran dana pensiun bagi karyawan yang mengakhiri masa kerjanya di PDAM juga tidak bisa direalisasikan.
“Iya, pensiunnya orang sekian tahun toh, masak gara-gara satu tahun teradang, masa teradang semua. Kan begitu,” jelas Danny.
Sementara itu, Direktur PDAM Beni Iskandar masih enggan berkomentar terkait hal tersebut. Dia khawatir jika komentarnya menjadi jadi bola liar dan menuai tanggapan beragam.
“Nanti komentarku jadi bola liar seakan-akan kita siap. Karena itu kan prosesnya panjang. Ini kan baru wacana, jadi janganmi saya komentar. Saya no comment. Kalau saya komentar salah, nanti saya dianggap berjanji,” kelitnya.
Beni menambahkan, apa yang disampaikan Wali Kota sudah tepat. Pihaknya tinggal menunggu instruksi dari kosong satu seperti apa langkah yang harus dilakukan.
“Saya tinggal menunggu secara administrasi. Ya, kalau ada perintah bayar, kita bayar. Tapi saya tidak mau komentar. No comment lah. Intinya, kita akan tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya. (rhm)