MAKASSAR, BKM — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan resmi menetapkan dan menahan Irfan alias I, Manajer CV Sabang Merauk Persada. Rekanan Bulog itu diduga terlibat dalam kasus korupsi raibnya 500 ton beras dari gudang Bulog Cabang Pembantu Pinrang.
Penetapan tersangka terhadap Irfan dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti, serta pemeriksaan kurang lebih lima jam, Rabu (14/12).
Hal itu disampaikan Asisten Bidang Pidana Khusus Yudi Triadi, melalui Kasi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel Hary Surachman yang didampingi Ketua Tim Penyidik Hanum Widyatmaka dan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi.
”Hari ini (kemarin) kita telah resmi menetapkan satu orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap I terkait kasus dugaan penyimpangan penyaluran 500 ton beras di gudang Bulog Cabang Pembantu Pinrang,” ujar Kasi Penyidikan Kejati Sulsel Hary Surachman, Rabu (14/12).
Selanjutnya, tersangka akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak kemarin hingga 2 Januari 2023 di sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Makassar.
Dalam kasus ini, kata Hary Surachman, Irfan disangkakan telah melakukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran beras di gudang Bulog Cabang Pembantu Pinrang pada tahun 2022. Perbuatan tersebut telah mengakibatkan dugaan timbulnya kerugian negara sebesar Rp5,4 miliar.
“Modusnya, tersangka I diduga telah menggelapkan 500 ton beras tidak sesuai prosedur yang ada. Ia mengambil atau mengeluarkan stok beras secara berkala di gudang Bulog Cabang Pembantu Pinrang,” terang Hary Surachman.
Karena perbuatannya dalam perkara ini, lanjut Hary Surachman, tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindakan Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Penasihat hukum tersangka M Awaluddin yang ditemui usai mendampingi Irfan saat digiring ke atas mobil tahanan Kejati Sulsel, mengatakan bahwa penahanan terhadap kliennya telah sesuai prosedur. “Saya hanya mendampingi tersangka, karena diminta oleh negara, dalam hal ini Kejati Sulsel untuk mendampingi tersangka saat pemeriksaan dan ketika dilakukan penahanan. Sejauh ini belum ada kuasa dari tersangka untuk mendampinginya dalam perkara ini,” ujarnya. (mat)