pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Jadi Plh Sekprov, Aslam Pegang Tiga Jabatan

Lagi-lagi Pimpinan DPRD Sulsel Pilih Diam

MAKASSAR, BKM — Usai Abdul Hayat dicopot dari jabatannya selaku Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan, posisi tersebut kini ditempati Aslam Patonangi selaku Pelaksana Harian (Plh). Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Sulsel ini mengaku mendapat surat tugas sejak hari Rabu (14/12).
Mantan bupati Pinrang ini pun langsung menjalankan tugasnya sebagai sekprov. Pada Kamis (15/12), ia menghadiri acara penguatan kapasitas pejabat pimpinan tinggi pratama di Hotel Claro. Agenda itu dihadiri oleh seluruh kepala dinas di lingkup Pemprov Sulsel.

“Saya pimpin sejumlah rapat dari kemarin, belum sempat ke ruangan (sekprov),” ujarnya saat dikonfirmasi.
Dengan posisi sebagai Plh Sekprov, Aslam kini memegang tiga jabatan sekaligus. Selain Asisten I, sebelumnya ia juga telah diserahi tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Pemprov Sulsel.
Meski posisi sekprov saat ini dijabat plh, Aslam memastikan roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik. Apalagi semua pegawai sibuk menyusun pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

“Yang paling penting adalah para ASN harus disiplin menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Tidak boleh telat berkantor,” jelasnya.

Dari pantauan BKM di Kantor Gubernur, kemarin, ruang kerja sekprov tampak ramai. Para pegawai terlihat sibuk melayani pegawai lainnya yang mengurus administrasi kepegawaian.
Yang cukup menyita perhatian, karena Abd Hayat masih tercantum sebagai ”sekprov”. Di papan nama pada pintu masuk ruang kerja sekprov, Abd Hayat masih terpasang. Padahal, Hayat diketahui telah diberhentikan sebagai Sekprov Sulsel sejak Rabu, 14 Desember 2022 melalui surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 142/TPA tahun 2022.

Menyusul pemberhentian itu, Hayat Gani melalui kuasa hukumnya Yusuf Gunco menggugat Presiden RI Joko Widodo. Juga gubernur dan Tim Lima.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pemprov Sulsel Imran Jausi enggan menanggapi gugatan tersebut.
Ia mengaku tugasnya hanya menjalankan Keppres.

Abdul Hayat sendiri berstatus non job. Menurut Imran, pihaknya akan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk jabatan yang pas bagi mantan direktur di Kementerian Sosial itu.

“Saat ini belum ada jabatan karena baru diberhentikan. Kami masih menunggu petunjuk. Kami akan konsultasi dulu ke kemendagri,” kata Imran.

Imran Jausi membeberkan persyaratan untuk bisa menjadi sekprov Sulsel pengganti Abdul Hayat Gani. Menurutnya, untuk bisa menjadi sekprov Sulsel usianya harus di bawah 58 tahun. Selain itu juga, dia harus eselon II A.
Imran mengaku, bahwa dirinya dan Plh Sekprov Andi Aslam Patonangi, Asisten Tautoto Tanaranggina sudah tidak bisa menjadi sekprov Sulsel.

“Yang memenuhi syarat itu adalah yang sebelum (umurnya) 58. Seperti Pak Aslam tidak bisa, kelahiran 64, Pak Tautoto juga. Saya itu tidak mungkin,” kata Imran

”Persyaratannya eselon II, eselon II A. Pang persyaratannya beberapa kali di eselon II, itu yang pertama. Kemudian umurnya tidak boleh 58,” lanjutnya.

Imran menyebut, bagi putra daerah yang sekarang menjabat di kementerian pun bisa menjadi Sekprov Sulsel.

“Boleh dong (putra daerah yang ada di kementerian). Buktinya, Pak Abdul Hayat kan dari kementerian. Kalau sekprov itu bisa dari kementerian, boleh. Yang penting itu tadi persyaratan, kepangkatan, eselonering, usianya,” tutur Imran.

Prosesnya, sebut Imran, untuk sementara ini sekprov Sulsel diisi oleh plh sambil pihaknya melakukan lelang jabatan.

“Ini kan Plh dulu. Tidak akan lama. Setelah itu kan akan akan ditunjuk dulu pj (penjabat). Kenapa? Karena pengisian definitif itu harus dilakukan seleksi terbuka, lelang jabatan,” jelasnya.

“Biasanya lebih cepat, lebih bagus. Kenapa? Karena jabatan sekda kan jabatan yang vital, jadi harus ditetapkan yang definitif,” sambung Imran.

Lebih jauh, Imran menuturkan, jabatan plh hanya bertahan hanya selama satu bulan saja.

“Plh satu bulan paling lama. Karena pj itu SK-nya dari Kemendagri, kalau plh SK-nya oleh Pak Gubernur,” ucap Imran.

Walau polemik pergantian sekprov telah mencapai puncaknya dengan diberhentikannya Abdul Hayat, pimpinan DPRD Sulsel bergeming. Suara dari mereka tak terdengar. Termasuk para unsur pimpinan yang memilih untuk terus diam.
BKM berusaha meminta tanggapan dari mereka terkait pemberhentian tersebut. Namun tak satu pun yang memberi respons.
Hanya legislator Golkar Sulsel Arfandi Idris yang terus bersuara. Menurutnya, pengangkatan dan pemberhentian Abdul Hayat sebagai sekprov sangat mengherankan. Apalagi, dari informasi yang diperoleh Arfandi, proses permohonan penggantian sekprov terdapat beberapa keganjilan.
“Boleh dikata ada maladministrasi, tetapi tetap menjadi dasar untuk terbitnya keppres pemberhentian sekda,” ujar Arfandi Idris, Rabu (14/12). (jun-rif)




×


Jadi Plh Sekprov, Aslam Pegang Tiga Jabatan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link