pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Hayat Melawan, Hari Ini Lapor Gubernur ke Polisi

Keberatan dengan Rekomendasi Tim Lima Bentukan ASS

MAKASSAR, BKM — Abdul Hayat Gani tidak tinggal diam atas tindakan pencopotan dirinya sebagai Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan. Ia melakukan perlawanan. Bahkan hari ini, Sabtu (17/12) ia akan melaporkan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (ASS) ke polisi.
Hal tersebut dikatakan Hayat, Jumat (16/12). Ia mengaku keberatan dengan rekomendasi Tim Lima yang dibentuk oleh ASS. ”Saya akan laporkan Pak Gubernur ke Polda Sulsel besok (hari ini),” tegasnya.

Hal senada disampaikan Yusuf Gunco selaku kuasa hukum Abdul Hayat. Selain menggugat Presiden RI ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN), pihaknya juga akan melaporkan gubernur ke polisi.
”Iya, rencananya Sabtu besok (hari ini) kita ke Polda. Itu laporan pidana soal telaah Tim Lima,” ungkap Yusuf saat dikonfirmasi.

Yugo, sapaan akrab Yusuf Gunco, mengaku surat permohonan pemberhentian Abdul Hayat Gani ke Kementerian Dalam Negeri oleh Tim Lima merugikan kliennya secara materil.

“Itu perbuatan pidana karena sangat merugikan klien kami,” jelasnya.

Diketahui, Abdul Hayat Gani dicopot karena hasil evaluasi dari Tim Lima. Tim ini terdiri dari pejabat Kementerian Dalam Negeri, Kemenpan RB, dan akademisi.

Mereka adalah Prof Erwan Agus Purwanto (Kemenpan RB), Dr Eko Prasetyo Purnomo Putra (Kemendagri), Prof Amir Imbaruddin (STIA LAN), Prof Jeddawi dan Prof Wahyu Haryadi (Universitas Hasanuddin).

Dalam surat yang dikirim ke Presiden RI melalui Menteri Sekretariat Negara, ada tiga poin alasan kenapa gubernur memohon agar Abdul Hayat diganti. Surat itu dikirim pada tanggal 12 September 2022.

Surat bernomor 800/7910/BKD itu berisi;

Dalam rangka kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan urusan pemerintahan secara baik (good governance) pada Pemprov Sulsel, maka kepala daerah sangat membutuhkan dukungan dari semua unsur, termasuk yang paling utama pada level jabatan pimpinan tinggi Madya Sekretaris Daerah. Namun, pada kenyataannya, pelaksanaan tugas dan fungsi sekretaris daerah Provinsi Sulawesi Selatan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Dalam pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan wujud kinerja Sekda Provinsi Sulawesi Selatan, dihadapkan beberapa fakta. Pertama, tingginya intensitas pemanggilan serta pemeriksaan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait jabatan Abdul Hayat selaku sekprov sehingga diduga terdapat pelanggaran hukum dan etika pemerintahan dilakukan yang bersangkutan.

Kedua, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2020 sebagaimana yang tertuang dalam LHP Nomor 42.B/LHP/XIX.MKS /05/2021 Tanggal 27 Mei 2021 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD Pemprov Sulsel Taban 2020 dengan predikat Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), yang sebelumnya mendapatkan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 10 kali berturut-turut.
Di dalam LHP dimaksud tergambar beberapa perubahan parsial APBD Tahun Anggaran 2020 tidak terkomunikasikan dengan pihak legislatif/DPRD, yang menunjukan indikasi adanya kelemahan koordinasi dan komunikasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (Sekprov selaku koordinator). Selain itu, terdapat beberapa kelemahan yang menjadi temuan BPK yang mengindikasikan lemahnya tata kelola keuangan.

Ketiga, hasil evaluasi kinerja terhadap Sekprov Sulsel berdasarkan surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor: B-2681 /1P.00.01 /07/2022 perihal rekomendasi rencana evaluasi kinerja Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Bahwa tim yang beranggotakan Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PAN-RB Prof Dr Erwan Agus Purwanto, M.Si, Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri Dr. Eko Prasetyanto Purnomo Patro, S.Si, M.Si, dan anggota tim lainnya, memberikan rekomendasi terhadap Abdul Hayat untuk tidak diperpanjang masa jabatannya sebagai Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan sesuai fakta dan hasil penelusuran yang didapatkan tim evaluasi terhadap kinerja yang bersangkutan selama menjabat kurun waktu tiga tahun tiga bulan.

Berkenaan hal tersebut dan dengan tidak mengurangi rasa hormat kami, terlampir disampaikan kepada Bapak Presiden bahan pertimbangan usul pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan,” begitu kutipan bunyi surat usulan pergantian sekprov.

Menanggapi hal tersebut, Pemprov Sulsel mengaku siap menghadapi gugatan Abdul Hayat Gani. Biro Hukum bahkan sudah menyiapkan tim untuk melakukan pembelaan.

Kabid Humas IKP Diskominfo Pemprov Sulsel Sultan Rakib mengatakan sebagai warga negara, Hayat punya hak untuk menggugat karena merasa dirugikan. Pemprov juga menghargai keputusan mantan Sekprov Sulsel itu.

“Terkait gugatan itu kami sudah dengar. Itu tidak masalah bagi pemprov. Tentu semua warga negara Indonesia memiliki hak untuk menggunakan hak hukumnya sepanjang dia atau siapa pun itu merasa dirugikan. Kami hargai itu,” ucap Sultan.

Sultan menjelaskan, Keppres tidak langsung diterima oleh Abdul Hayat Gani sejak tanggal 30 November karena proses administrasi yang cukup panjang.

Mulai dari penandatanganan oleh Presiden pada tanggal 30 November 2022, kemudian surat pengantar dari Sekretaris Negara (Setneg) pada tanggal 6 Desember, dan Keppres baru diterima oleh Pemprov Sulsel pada 12 Desember. Sehinggai baru diserahkan kepada Abdul Hayat pada 13 Desember.

“Tidak sertamerta itu surat langsung diberikan ke yang bersangkutan atau ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Pak Gubernur. Tentu memiliki proses,” kilah Sultan. (jun)




×


Hayat Melawan, Hari Ini Lapor Gubernur ke Polisi

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link