MAKASSAR, BKM — Di tahun ini tercatat sedikitnya ada 40-an Aparatur Sipil Negara (ASN)
lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang melakukan pelanggaran. Baik yang sifatnya ringan, sedang hingga berat.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Nur Ilham, menyebut dari 40 pelanggaran tersebut, didominasi oleh pelanggaran berat dengan sanksi penurunan pangkat.
“Pelanggaran itu ada yang ringan, ada yang sedang, ada yang berat. Yang sedang lebih banyak. Sanksinya biasanya penurunan pangkat kalau dia tidak hadir dalam kurun waktu tertentu yang diatur dalam aturan perundang-undangan,” ujar Nur Ilham, Selasa (20/12).
Kendati begitu, ia mengaku belum mengetahui berapa jumlah pelanggaran sedang yang paling banyak itu. Namun, lanjut dia, secara umum pelanggaran sedang memang paling banyak dalam setiap pemerintahan.
“Saya tidak tahu pasti yang sedang berapa, tapi lebih banyak jumlahnya. Karena memang begitu semua pemerintahan biasanya,” jelasnya.
Sementara pelanggaran ringan yang sering ditemukan adalah pegawai yang seringkali absen dalam jangka waktu yang singkat. Sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis dan lisan.
“Kalau ringan itu paling teguran tertulis, pernyataan tidak puas. Pelanggaran biasanya mungkin dia lalai dalam tugasnya, malas masuk sampai pemeriksaan dari Inspektorat direkomendasikan teguran secara tertulis atau membuat pimpinan OPD-nya pernyataan tidak puas dengan kinerjanya,” terangnya.
Yang parah ini, lanjut Nur Ilham, pelanggaran berat yakni tidak masuk kantor dalam jangka waktu yang cukup lama. Sanksinya bisa diberhentikan sebagai ASN.
“Yang berat itu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Pelanggarannya karena tidak masuk kerja sudah lama sekali. Diberikan kesempatan tapi tidak mengindahkan, sehingga dari OPD mengusulkan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk dipertahankan sehingga opsi kedua dari pemberhentian itu yang diberikan,” bebernya.
Menurut Nur Ilham, di tahun ini yang masuk dalam pelanggaran berat hanya tidak masuk atau absen dengan waktu yang lama.
“Tidak ada pelanggaran lain. Itu kalau yang berat untuk di 2022, karena malas masuk kerja,” tambahnya.
“Tidak sampai pemberhentian. Karena kalau biasanya diberikan kesempatan untuk memperbaiki dirinya melalu pembinaan dari OPD itu sudah bagus. Tapi kalau masih terus melanggar baru diberikan sanksi,” sambung dia.
Dalam kasus pelanggaran berat di tahun ini, ia menyampaikan tidak ada temuan soal penyalahgunaan anggaran dan narkoba.
“Di 2022 tidak ada penyalahgunaan anggaran. Itu termasuk juga dalam kategori, tapi 2022 ini tidak ada. Narkoba juga tidak ada di tahun 2022,” ungkapnya.
Dampak pelanggaran, kata dia, juga berimbas terhadap penerimaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dan seringkali dibebankan kepada pelanggaran sedang.
“TPP terkait dengan itu, kalau misalnya ada hasil LHP dari Inspektorat masuk ke tim. Kalau memang ada pelanggarannya nanti dilihat kualifikasi, bisa dikasih beberapa persen, bisa juga tidak diberikan. Tergantung dari pelanggaran apa yang dilakukan, biasanya sedang,” imbuhnya.
Lebih jauh, ia mengatakan pihaknya terus berupaya untuk melakukan antisipasi atas pelanggaran ASN dengan mengingatkan surat edaran gubernur agar bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Kami ada surat edaran dari Pak Gubernur bahwa ada koridor sistem yang harus dipenuhi. Sehingga untuk minimalisir pelanggaran itu harus dihindari,” pungkasnya.
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Daerah Sulsel Andi Aslam Patonangi mengatakan, pelanggaran berat ASN di Sulsel jarang terjadi. Yang mungkin paling banyak pelanggaran sedang dan berat.
“Jarang sekali terjadi. Alhamdulillah, teman-teman kan paham aturan. Karena itu tidak ada yang melanggar. Kalau pun ada pelanggaran disiplin ringan sekali, tidak hadir,” ucapnya.
Ia mengatakan, pihaknya seringkali melakukan pembinaan tapi lebih banyak terhadap ASN yang melakukan pelanggaran ringan.
“Jarang sekali kasus begitu (pelanggaran berat). Paling enam bulan baru ada, yang (paling banyak) yang ringan. Yang jarang masuk kantor kita panggil untuk pembinaan,” tandasnya. (jun)