MAKALE, BKM — Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja menangkap seorang pria ATL (30) warga Lembang Lea, Makale gegara melakukan pencurian satu unit sepeda motor merek Jupiter Mx warna biru Nomor Polisi D 3427 UBZ, Minggu (18/12). Korbannya BT (22) warga Petarian Simbuang, Tana Toraja.
Saat ditangkap, ATL sedang bersembunyi di rumah calon istrinya di Desa Patongloan, Kecamatan Benteng Alla’, Enrekang sekitar pukul 14 Wita. Penangkapan pelaku dipimpin Aipda Sri Wahyu, sesuai laporan polisi, LP/B/292 /XII/2022/SPKT/Polres Tator /Polda Sulsel tanggal 15 Desember 2022.
Menurut Aipda Sri, pelaku beraksi pada Selasa (13/12) sekitar pukul 10.00 Wita saat korban memarkir sepeda motor miliknya di parkiran pencucian mobil Metro, Mandetek, Kelurahan Tambunan, Makale karena akan berangkat ke Makassar.
Setelah kembali ke Makale, Kamis (15/12) motor korban sudah tidak ada ditempat karena dicuri pelaku. Korban menderita kerugian Rp 8 juta sehingga melaporkan kejadian dialami ke Mapolres Tana Toraja, untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Ahmad Aidid, Selasa (20/12) membenarkan kepada media perihal Curanmor tersebut. Pelaku mendekam dibalik jeruji besi Polres Tana Toraja besama barang bukti, dengan ancaman pidana lima tahun sesuai pasal 363 KUHP.
”Pelaku hendak menjual motor hasil curiannya ke Morowali. Hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku juga resivis setelah sebelumnya melakukan perbuatan serupa pencurian motor, ”imbuh Ahmad. (gus/C)