MAKASSAR, BKM — Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar menemukan sejumlah kejanggalan terkait penggunaan air di sejumlah perusahaan di Kawasan Industri Makassar (KIMA), beberapa hotel, dan perusahaan berskala besar di beberapa lokasi. Temuan itu diperoleh ketika jajaran direksi melakukan inspeksi baca meteran air pelanggan.
“Jadi kita punya agenda rutin, di mana jajaran direksi turun langsung melakukan baca meter dan penagihan air setiap bulan. Nah, saat pemeriksaan itulah ditemukan ada kejanggalan pada meteran air sejumlah pelanggan,” ungkap Pelaksana Harian (Plh) Direktur Teknik PDAM Kota Makassar Ayman Adnan kepada wartawan, Kamis (22/12).
Dia menuturkan, Desember ini yang menjadi sasaran baca meteran adalah daftar pelanggan pemakai meteran terbesar yang merupakan para pelaku usaha. Ternyata, setelah dilakukan pemeriksaan, ada sejumlah tempat usaha yang ternyata tidak menggunakan air PDAM kendati sambungan ke tempat bersangkutan kapasitasnya besar.
“Setelah dicek, ternyata pemakaian air PDAM nol. Ini menjadi tanda tanya. Jadi selama ini mereka gunakan air apa? Padahal sebagai perusahaan, pasti kebutuhan airnya cukup besar,” kata Ayman.
Ada dua indikasi yang dilakukan perusahaan-perusahaan bersangkutan. Menggunakan air tanah atau melakukan sambungan pipa PDAM secara ilegal sehingga tidak tercatat di meteran.
Ayman mengatakan, jika perusahaan itu menggunakan air tanah, maka yang bersangkutan tetap harus membayar pajak air tanah. Sementara jika melakukan sambungan ilegal, PDAM akan memproses lebih lanjut. Untuk mengetahui lebih detail terkait jenis air yang digunakan, PDAM akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut lagi.
“Kami kembali akan turun untuk memeriksa jaringan pipanya. Jika memang sama sekali tidak menggunakan air PDAM, kami usulkan untuk dicabut meterannya. Namun ada juga yang ingin tetap gunakan air PDAM,” tegasnya.
Untuk pelaku usaha yang ditemukan menggunakan air tanah, PDAM akan meneruskan laporannya ke Bapenda karena ada kewajiban untuk membayar retribusi juga. “Kami tentu akan berkoordinasi dengan Bapenda untuk laporkan. Ini benar tidak pelaku usaha punya izin melakukan pengeboran air tanah. Kan surat izin untuk penggunaan air diatur UU No 17 tahun 2018 soal sumber daya air,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Umum PDAM Indira Mulyasari, mengatakan dari hasil catat meteran yang dilakukan belum lama ini, ditemukan ada 51 pelaku usaha yang meteran airnya besar namun penggunaannya nol. Bahkan di PT KIMA ada perusahaan yang pemakaian airnya nol setiap bulan selama tiga tahun terakhir. Ada juga perusahaan es krim yang pemakaian airnya nol.
Lebih jauh dikemukakan, dari hasil temuan itu, sekitar 20 persen adalah pelaku usaha perhotelan, sekitar 20-an perusahaan di KIMA, dan sisanya adalah pelaku usaha yang tersebar di Makassar.
“Mereka akan kami panggil untuk didengar penjelasannya, sekaligus mencari solusi terhadap persoalan ini. Ada juga beberapa yang sudah sepakat dengan PDAM untuk tetap memasang meteran dan menggunakan air PDAM pada batas minimal,” terang Indira. (rhm)