MAKASSAR, BKM–Politisi Partai Golkar Sulsel Arfandi Idris berharap agar Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman (ASS) untuk hati-hati melakukan job fit untuk memilih calon Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan, pasca diberhentikannya Abdul Hayat Gani dan saat ini sudah ditunjuk Pelaksana harian (Plh) Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Sulsel, Andi Aslam Patonangi menjabat Plh.
Menurut Arfandi Idris yang juga Wakil Ketua Ketua di DPRD Sulsel mengatakan saat ini Abdul Hayat melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan ke pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan itu bisa menghambat job fit.
“Kalau pak Hayat melakukan upaya hukum dan dia dimenangkan pastinya akan dikembalikan lagi (jadi Sekprov),” kata Arfandy, Jumat (23/12).
Dirinya menyebutkan, jika melihat dokumen yang sudah tersebar saat ini dan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman menyebutkan tidak pernah melakukan tanda tangan begitu juga persuratan.
Legislator Golkar ini pun menyebutkan bahwa jika benar seperti itu, maka apa yang dilakukan oleh (Gubernur Sulsel) tersebut merupakan maladministrasi pemerintah dan dokumen yang ada.
“OPD yang mengajukan juga tidak jelas dan saya bisa katakan maladministrasi. Usulan tidak sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri, begitu juga alasan-alasannya belum memenuhi syarat,” jelasnya.
Perihal surat yang dilayangkan ke Kemendagri, Plt BKD Sulsel, Imran Jausi sebelumnya mengatakan bahwa surat yang dilayangkan merupakan hasil evaluasi kinerja
“Dikirim ke Kemendagri terkait hasil evaluasi kinerja JPT Madya sejak awal cuma 1. Terkait nomor surat bernomor 800/0019/BKPSDMD sejak awal kami di BKD memang tidak mengakui karena aturan tata naskah dinas di BKD tidak mengenal penomoran surat seperti itu. Nomor surat itu kemudian diralat oleh Kemendagri sendiri, dengan memunculkan nomor yang baru. Jadi intinya bukan BKD yang meralat surat itu,”ujar Imran beberapa waktu lalu.
Terkait dengan surat Mendagri kepada Presiden, Nomor X.123/46/ SJ, tanggal 2 November 2022, terdapat kesalahan pengetikan atau pencantuman nomor surat. Pada surat tertulis, Nomor : 800/0019/BKPSDMD, seharusnya ditulis No. 800/7910/BKD tanggal 12 September 2022 dan atas kekeliruan itu akan dilakukan perbaikan.
“Saya kira, yang menjadi rujukan kita adalah apa yang telah diperbaiki dan di proses kembali oleh Kemendagri.
Kami tidak ingin membenarkan atau berpersepsi lain. Karena sifat surat tersebut adalah “confidential”.” Cetus Imran. (jun/rif)