Site icon Berita Kota Makassar

Museum Balla Lompoa Segera Jadi Cagar Budaya

GOWA, BKM — Istana Balla Lompo yang saat ini sudah menjadi museum Balla Lompoa akan dijadikan sebagai cagar budaya. Hal itu telah dipersiapkan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Gowa dan prosesnya telah berjalan secara bertahap.
Langkah awal yang dilakukan Disparbud Gowa adalah melakukan Focus Group Discussion (FGD) Proses Penetapan Museum Istana Balla Lompoa sebagai Bangunan Cagar Budaya. FGD ini telah dilakukan sejak Rabu (21/12) lalu di Resto Dwi Sri Tamarunang, Gowa.

Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Gowa, Andi Tenriwati Tahri, pada Jumat kemarin (23/12), mengatakan, penetapan sebuah obyek menjadi cagar budaya dilihat pada beberapa hal antara lain memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan pendidikan, agama, dan kebudayaan.
”Keberadaan Museum Balla Lompoa hari ini sudah mewakili beberapa poin untuk menjadi sebuah cagar budaya sesuai UU Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya. Dimana merupakan kebudayaan dan sejarah asli Kabupaten Gowa. Juga merupakan bagian dari situs pengetahuan bagi masyarakat secara luas,” kata Andi Tenri, sapaan akrabnya.

Dikatakan, budaya merupakan bagian tak terpisahkan oleh manusia sehingga cenderung dianggap sebagai warisan turun temurun. Sebagai cikal bakal dari budaya kebendaan maka cagar budaya sebagai bagian integral dari warisan budaya memiliki nilai penting dalam membangun rasa kebanggaan.
”Termasuk memperkokoh kesadaran jati diri bangsa guna mewujudkan kebudayaan lokal, dan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelas mantan Kabag Humas Pemkab Gowa ini.
Andi Tenri berharap, keberadaan Museum Balla Lompoa ini dapat segera ditetapkan sebagai sebuah cagar budaya. Apalagi hadirnya warisan budaya dinilai sangat penting. Selain untuk pelestarian warisan budaya daerah, juga mampu mendorong perekonomian daerah.
Selain itu, juga dapat dimanfaatkan sebagai obyek kepentingan penelitian, maupun kebutuhan lainnya yang terkait dalam hal kebudayaan, pendidikan dan sejarah.

”Semoga harapan kita bersama untuk menjadikan Museum Balla Lompoa sebagai sebuah cagar budaya dapat diwujudkan. Karena itu kami sangat membutuhkan dukungan dan bantuan dari seluruh pihak, terutama pada lembaga-lembaga kebudayaan yang ada,” paparnya.
Kepala Bidang Kebudayaan Disparbud Gowa, Ikbal Thiro, mengungkapkan, upaya pemerintah menetapkan Museum Balla Lompoa sebagai cagar budaya agar lebih menguatkan eksistensinya dan untuk memperkuat pelestariannya.
Museum Balla Lompoa menjadi salah satu dari banyaknya Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Kabupaten Gowa sesuai UU Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010. Kemudian, untuk menetapkan satu objek atau satu situs menjadi cagar budaya memang perlu melewati proses tertentu.
”Berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) nya itu harus ada beberapa hal yang dilakukan. Mulai dari FGD ini, di mana hasil dari pertemuannya diharapkan dapat memberikan banyak informasi, banyak narasi, dan banyak refrensi terhadap penguatan Museum Balla Lompoa sebagai cagar budaya,” jelas Ikbal.

Setelah FGD tersebut, tambah dia, dilakukan sidang dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan lahir sejumlah rekomendasi untuk kepala daerah dalam hal ini bupati atau walikota. Selanjutnya kepala daerah menetapkan objek tersebut sebagai sebuah cagar budaya.
”Sesuai aturan yang ada yang menetapkan suatu objek menjadi cagar budaya adalah dari SK bupati atau walikota pada daerah setempat,” terangnya.
Ia mengaku, Kabupaten Gowa yang dikenal sebagai daerah kerajaan memiliki banyak objek cagar budaya atau ODCB. Hanya saja secara undang-undang atau aturan pemerintah yang ada belum bisa dikatakan sebagai cagar budaya sebelum melewati beberapa proses atau tahapan yang ada.
”Secara dejure memang belum ada cagar budaya di Kabupaten Gowa, tapi secara defacto kita tahu sangat banyak. Inilah mengapa keberadaan Museum Balla Lompoa kita upayakan untuk menjadi sebuah obyek cagar budaya,” kata Ikbal.
Ikbal menjelaskan, upaya penetapan Museum Balla Lompoa sebagai cagar budaya baru dapat dilakukan sebab terkendala beberapa persoalan. Antara lain, Kabupaten Gowa belum memiliki TACB, sementara tim ini menjadi salah satu penentu sebuah objek dijadikan sebagai cagar budaya. Selain itu pada persoalan anggaran yang masih sangat kurang.

Tahun ini, tambah Ikbal, Gowa sudah memiliki TACB dari unsur pemerintahan, praktisi dan akademisi sehingga Gowa sudah memiliki syarat untuk itu. Selanjutnya pada anggaran perubahan pemerintah Kabupaten Gowa melalui instruksi Bupati Gowa memberikan anggaran khusus untuk penetapan ini.
Tahun 2023 mendatang beberapa objek wisata di Gowa ditargetkan dapat menjadi cagar budaya khususnya, objek vital atau sudah go internasional dan go nasional yakni Masjid Tua Katangka, Makam Syekh Yusuf, Makam Sultan Hasanuddin dan Makam Karaeng Pattingalloang.
Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Gowa, Khadijah Tahir Muda, mengatakan, keberadaan Museum Balla Lompoa sebelumnya telah mempunyai nomor registrasi nasional sebagai cagar budaya. Hanya saja jika belum ditetapkan, maka secara hukum belum dapat dipertanggungjawabkan sebagai sebuah cagar budaya.

”Jadi jika sudah ditetapkan sebagai cagar budaya maka keberadaannya akan dinaikkan lagi supaya betul-betul secara hukum bisa dipertanggungjawabkan dan tidak bisa diganggu gugat lagi,” katanya.
Di Kabupaten Gowa ini banyak yang dicurigai cagar budaya. Dimana kaki melangkah, disitu diindikasikan ada situs atau cagar budaya. Ini seperti di Yogyakarta. ”Karena banyaknya yang diduga cagar budaya ini kita harus bergerak cepat, dan secara perlahan itu Museum Balla Lompoa terlebih dahulu,” terang Ketua Prodi Magister Arkeologi Pascasarjana Universitas Hasanuddin (Unhas) ini.
Ke depannya, selain Museum Balla Lompoa, dirinya merekomendasikan beberapa objek penting lainnya untuk dijadikan sebuah cagar budaya seperti Makan Raja Gowa Sultan Hasanuddin, Masjid Tua Katangka, Makan Syekh Yusuf dan Makan Karaemg Pattingaloang. Jika objek tersebut sudah menjadi sebuah cagar budaya maka pihak terkait bisa mengekspos tanpa merusak. (sar)

Exit mobile version