pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Mensos Apresiasi Kapolda Sulsel Bersama Jajaran

Setelah Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan BPNT Rp25 M Lebih

MAKASSAR, BKM — Pengungkapan kasus penyalahgunaan penyaluran dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2020 oleh Ditreskrimsus Subdit Tipidkor Polda Sulsel, mendapat perhatian dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).

Dalam pengungkapan ini, Direktorat Reserse Krimininal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulsel berhasil menyeret 14 orang tersangka yang berasal dari tiga daerah, yakni Kabupaten Bantaeng 4 orang, Kabupaten Takalar 6 orang, dan Kabupaten Sinjai 4 orang. Adapun total kerugian negara dari kasus ini sesuai hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencapai Rp25,483 miliar.

”Dengan kegigihan dan keuletan dari para personel di Ditreskrimsus Polda Sulsel dalam menangani kasus BPNT di tiga daerah, yaitu Bantaeng, Sinjai, dan Takalar, setelah memeriksa sekian banyak saksi, akhirnya ditetapkan 14 orang tersangka. Sedangkan kerugian negara yang ditimbulkan sesuai perhitungan dari BPK RI sebesar Rp25,483 miliar,” kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana saat menyampaikan sambutan pada penyerahan penghargaan kepada Jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, di aula Mappaoddang Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Senin (26/12).

Sementara itu, Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini, mengatakan, pemberian penghargaan kepada Kapolda Sulsel bersama jajarannya di Ditreskrimsus Subdit Tipidkor Polda Sulsel, sebagai tanda terima kasih dari Kementerian Sosial RI, atas keberhasilannya mengungkap kasus penyalahgunaan dana BPNT ini dengan kerugian negara mencapai Rp25 miliar lebih.

”Makanya, ketika saya mendengar kabar ini, saya langsung menyampaikan kalau saya harus memberi penghargaan kepada Kapolda Sulsel bersama jajarannya atas keberhasilannya keberhasilannya mengungkap dan menetapkan tersangka kasus penyalahgunaan dana BPNT ini. Dan hari ini, niatan saya terkabul,” ujar Mensos Tri Rismaharini dengan suara terbata-bata namun penuh semangat.
Bahkan, saat menyampaikan sambutan, Mensos Tri Rismaharini langsung turun sejenak dari mimbar tempatnya menyampaikan sambutan lalu lalu membungkukkan badan ke arah tempat duduk Kapolda Sulsel seraya menyampaikan ucapan terima kasih.

Mensos mengatakan, perbuatan yang dilakukan para tersangka ini sangat tercela. Dan tidak ada ajaran agama manapun yang membenarkan mengambil hak orang miskin. ”Justru sebaliknya, hak orang miskin mereka selewengkan. Harusnya merekalah yang membantu masyarakat miskin tersebut. Apalagi di tengah kondisi seperti sekarang. Memang tidak dibenarkan menyalurkan bantuan kepada masyarakat miskin yang berhak menerimanya dengan ditentukan bentuk bahan yang harus diambil di tempat yang telah ditentukan pihak yang dipercayakan mengelola bantuan tersebut. Apa salahnya memberi kebebasan kepada masyarakat penerima untuk menentukan barang yang dibutuhkan sesuai dengan nilai rupiah yang telah ditentukan pemerintah,” tegas Tri Rismaharini.

Modus yang dijalankan para pelaku yaitu dengan melakukan ‘mark up’ atau penggelembungan harga barang dan mengurangi indeks bantuan. Kemudian menyalurkan jenis barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pedoman umum pengadaan kebutuhan pokok, sehingga memunculkan kerugian besar.
Penyerahan penghargaan kepada Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana, Wakapolda, Sulsel, Brigjen Pol Chuzaini Patoppoi, Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel bersama jajarannya, juga turut dihadiri Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, serta para pejabat di lingkungan Kementerian Sosial RI. (mir)




×


Mensos Apresiasi Kapolda Sulsel Bersama Jajaran

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link