pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kejati Sulsel Selamatkan Rp23 Miliar Uang Negara

MAKASSAR, BKM — Jelang berakhirnya tahun 2022, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) merilis capaian kinerja sepanjang tahun 2022. Terhitung sejak Januari hingga Desember 2022, pihak Kejati Sulsel telah melakukan penyelamatan keuangan negara yang mencapai Rp23.096.137.217.
Penyelamatan keuangan negara yang dilakukan tersebut, tidak terlepas dari upaya Kejati Sulsel dalam menuntaskan sejumlah perkara. Baik itu perkara yang telah ditangani diberbagai bidang, seperti bidang Intelijen, bidang Pidana Umum, Bidang Pidana Khusus, serta bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
”Ini merupakan hasil upaya kami dalam menuntaskan sejumlah perkara, melakukan penyelamatan keuangan negara. Serta yang paling penting adalah mengawal program pemerintah dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi khususnya di Sulsel,” ujar Kepala Kejati Sulsel, Raden Febrytriyanto, saat menyampaikan capaian kinerja Kejati Sulsel sepanjang tahun 2022, Rabu (28/12).

Kepala Kejati Sulsel yang didampingi, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Yudi Triadi, Asisten Pidana Umum (Aspidum), Zuhandi, dan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Soetarmi, menyampaikan bahwa penyelamatan keuangan negara sebesar Rp23 miliar tersebut merupakan uang penyelamatan dari hasil upaya Jaksa Pengacara Negara (JPN) dibidang Datun, baik itu dalam bentuk aset, maupun dalam bentuk uang tagihan sebesar Rp7.926.148.597.237. Sedangkan uang hasil pemulihan keuangan negara yang diselamatkan sebesar Rp21.815.301.529.
Sedangkan untuk bidang Pidsus berhasil melakukan pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp15.148.173.319 dari sejaumlah perkara yang telah ditangani, baik itu dalam tahap penyelidikan sebanyak 97 perkara, tahap penyidikan 56 kasus, dan tahap eksekusi sebanyak 100 orang.
”Rinciannya dari barang rampasan Rp908.772.000, uang sitaan Rp10.575.101.591, denda perkara Rp500.000.000, dan uang pengganti Rp3.164.299.728,” jelasnya.

Sedangkan untuk bidang Intelijen, Kajati Sulsel mengungkapkan, dari target penangkapan DPO 12 orang, Kejati Sulsel berhasil menangkap 19 DPO melalui program TABUR. Dalam hal pelacakan aset dari 9 yang ditargetkan, bidang Intelijen berhasil melakukan pelacakan aset sebanyak 18 kegiatan.
”Sedangkan untuk Penkum berhasil melaksanakan kegiatan sebanyak 150 kegiatan, baik itu melalui program Jaksa Menyapa dan Jaksa Masuk Sekolah,” sebutnya.
Adapun bidang Pidum telah berhasil menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana sebanyak 125 kasus. (mat)




×


Kejati Sulsel Selamatkan Rp23 Miliar Uang Negara

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link