pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Budiman- Kepala OPD Teken Komitmen Bersama

MALILI, BKM — Bupati Luwu Timur, H. Budiman didampingi Sekkab H. Bahri Suli, bersama pimpinan Badan Publik Lingkup Pemkab Lutim menandatanganani komitmen bersama dalam mendukung dan melaksanakan keterbukaan informasi publik di Lutim.

Penandatanganan komitmen bersama ini berlangsung pada acara Sosialisasi UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang digelar oleh Dinas Kominfo SP Luwu Timur, di Gedung Wanita Simpurusiang, Malili, Rabu (21/12).

Sosialisasi ini diikuti oleh Para Asisten, Staf Ahli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Bagian, para Camat, Lurah serta seluruh PPID Pelaksana/Pembantu masing-masing Unit kerja.
Bupati Budiman menyampaikan terimakasih kepada Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan atas penganugerahan kepada Lutim sebagai kabupaten informatif satu-satunya di Sulsel, pada monev keterbukaan informasi badan publik tahun 2022 di Makassar beberapa waktu lalu.

“Saya berharap agar pencapaian tersebut dapat tetap dipertahankan dan apa yang perlu dibenahi mari kita perbaiki bersama-sama, karena lebih berat mempertahankan daripada meraih,” kata Budiman.
Dibutuhkan kerjasama dan kekompakan dari semua stakeholder mulai dari Kepala OPD, PPID Pelaksana dan PPID Utama untuk menyatukan persepsi dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Lutim.
Bupati menambahkan, dengan membuka akses publik terhadap informasi diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggungjawab dan berorientasi melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.
Terkait era digitalisasi informasi saat ini, Bupati juga menegaskan agar badan publik bisa menyajikan informasi secara tepat dan aman untuk mendukung kualitas pelayanan publik sehingga terhindar dari informasi hoax terutama bagi masyarakat.

“Banyak kemajuan pembangunan di berbagai sektor yang telah kita capai selama ini yang bisa kita sampaikan kepada masyarakat sehingga masyarakat terhindar dari informasi hoaks,“ tandas Bupati.
Sementara dalam sesi pemaparan Materi yang dipandu Kadis Kominfo H. Hamris Darwis, Fauziah Erwin yang mendapat kesempatan pertama menyajikan materinya mengatakan bahwa, tujuan UU KIP adalah untuk menjamin hak semua warga negara agar dapat mengakses informasi yang ada di seluruh Badan Publik.
Prinsip dasar Keterbukaan Informasi adalah Semua Informasi Bersifat Terbuka, selain yang dikecualikan. Informasi Terbuka harus disampaikan secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana. Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.

“Makna ketat yaitu berdasarkan UU melalui uji konsekuensi dan uji kepentingan publik. Terbatas bermakna informasi yang dikecualikan tidak berlaku permanen tetapi ada batasan waktu tertentu untuk kerahasiaan atau pengecualiannya,“ jelas Fauziah.
Sedangkan untuk Informasi yang sifatnya dikecualikan, Komisioner KI Sulsel ini mengatakan, penetapan pengecualiannya harus melalui uji konsekuensi serta melalui tahapan verifikasi dokumen/informasi, membuat analisa dan pertimbangan lalu melaporkan ke pimpinan badan public untuk mendapatkan persetujuan.
(rls)


Share


Komentar Anda