MAKASSAR, BKM — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang menangani kasus dugaan korupsi 500 ton beras mengambil langkah tegas. Dua orang yang diduga terlibat ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan, Senin (2/1).
Mereka adalah mantan Kepala Cabang Pembantu Bulog Pinrang Radhytio Wiratama Putra Sikado alias RW, dan mantan Kepala Gudang Bulog Idris. Selain menetapkan sebagai tersangka, penyidik juga melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan di sel tahanan Tipikor Lapas Kelas I Makassar.
Penahanan tersebut terkait kasus dugaan penggelapan dan penjualan 500 ton beras di gudang Bulog Cabang Pembantu Pinrang. Keduanya diduga terlibat dan bekerja sama dengan Manajer CV Sabang Merauke Persada Irfan yang telah lebih dulu dijadikan tersangka oleh penyidik Kejati Sulsel.
Dalam praktiknya, mereka meloloskan 500 ton stok beras dari dalam gudang Bulog tanpa melalui prosedur. Hal itu ditegaskan Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel Hary Surachman. ”Keduanya langsung kami tahan hari ini (kemarin). Mereka akan ditahan untuk 20 hari ke depan,” ujar Hary Suracman, didampingi Ketua Tim Penyidik dan Kepala seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi.
Hary menuturkan, dalam kasus ini antara tersangka dan rekanan juga masih dalam tahap penyidikan. Ketiga tersangka ini saling terkait sehingga akan diselidiki bersamaan.
“Masih dalam tahap penyidikan dengan tersangka yang sebelumnya (Irfan). Kami masih akan terus melakukan pendalaman lagi di kasus ini,” tukasnya.
Ketua Tim Penyidikan Hanung Widyatmaka, membeberkan beras 500 ton yang dikeluarkan secara ilegal tersebut dijual umum. Berdasarkan perhitungan internal Bulog, total kerugian negara di atas Rp5 miliar.
“Sedangkan untuk total saksi yang telah dimintai keterangan jumlahnya 17 orang. Mereka berasal dari pihak rekanan, pegawai Bulog Cabang Pembantu Pinrang, dan Kanwil Bulog Sulselbar,” pungkasnya.
Menyusul penetapan dan penahanan terhadap kliennya, Ahmad R Hamzah selaku pengacara tersangka mantan Kepala Cabang Pembantu Pinrang Radhytio Wiratama Putra Sikado, mengaku akan mengajukan upaya hukum Justice Colaborator (JC) dan permohonan penangguhan penahanan.
“Kami akan mengajukan permohonan JC dan penangguhan penahanan. Saya berharap dengan adanya JC tersebut bisa membantu penyidik dalam membongkar kasus ini dengan terang benderang,” kata Ahmad.
Dengan begitu, lanjutnya, penyidik lebih bisa melakukan penyidikan lebih lanjut. Kliennya, kata Ahmad akan memberikan informasi-informasi guna konsumsi penyidik. Bahwa apa yang dilakukan oleh kliennya itu tidak terlepas dari sistem yang membelenggu.
“Klien kami berharap agar penyidik bisa melakukan tracking terhadap aliran dana yang mungkin mungkin mengalir ke pihak-pihak tertentu,” jelasnya. (mat)