BARRU, BKM — Puluhan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi dan organisasi kemahaiswaan dari Kabupaten Barru dan Makassar menggelar unjukrasa mengecam pemberian beasiswa yang dinilai cacat prosedur, Senin(2/1). Demo dimulai di kawasan Tugu Payung Kota Barru dilanjutkan di depan Kantor Bupati Barru. Massa aksi sempat membakar ban dan menutup satu jalur jalan poros trans Sulawesi. Arus lalu lintas terpaksa dialihkan ke jalur alternatif ke jalan Pettarani.
Dalam aksinua Para pendemo mempersoalkan adanya pengurangan jumlah penerima beasiswa. Tuntutan lain yang dipersoalkan para mahasiswa yakni adanya syarat pembukaan rekening Bank Sulselbar bagi pendaftar penerima beasiswa.
“Syarat rekening ini tidak ada dalam Perbup Barru tentang bantuan pendidikan. Tapi kenapa saat ini dipersyaratkan kepada pendaftar. Harusnya syarat pembukaan rekening penerima beasiswa diberlakukan setelah mahasiswa penerima dinyatakan memenuhi syarat,” teriak massa.
Mahasiswa menuntut ganti rugi kepada Pemkab dengan adanya biaya pembukaan rekening yang dinilai tidak sesuai Perbup.
Di Kantor Bupati, massa aksi dikawal ketat aparat Polres Barru dan Satpol PP dan diterima Kadis Pendidikan Andi Adnan Azis dan Kabag Kesra Irham Jalil.
Kepada mahasiswa Andi Adnan menyatakan sesuai data Disdik penerima beasiswa sudah sesuai prosedur dan sebelumnya telah disosialisasikan bersama perwakilan mahasiswa Gappembar.
Kini penyaluran bantuan pendidikan( Beasiswa) sudah ditangani Bagian Kesra sebagai lembaga pengelolah. Jadi saya sampaikan kepada adik mahasiswa bahwa sebelumnya beasiswa dikelolah Disdik, tetapi sekarang ditangani Bagian Kesra.
Menurut Adnan dirinya baru mengetahui kalau Bagian Kesra sebagai pengelolah beasiswa memakai sistem kuota.
“Jadi saat ini sepenuhnya prosedur bantuan pendidikan menjadi kewenangan bagian Kesra,” ujar Andi Adnan.
Kabag Kesra Pemkab Barru Irham Jalil menyatakan saat ini penerima beasiswa tidak ada yang dicoret. Melainkan ada yang tidak masuk dalam kuota telah ditentukan sesuai tingkatan pendidikan. Misalnya Diploma kurang 161, begitu pula S1, S2 dan S3 ada yang tidak terpenuhi kuotanya. Irham mencontohkan penerima beasiswa mahasiswa berprestasi. Apabila diurut jumlah IPK nya, ada mahasiswa memiliki IPK 3,67 tidak bisa tercover masuk dalam kuota penerima beasiswa karena begitu banyak mahasiswa yang lebih tinggi IPKnya.
Irham menjelaskan penerima beasiswa tidak lagi dilakukan transaksi tunai, melainkan sistem non tunai dan pola ini sudah menjadi deadline pihak Badan Pemeriksa Keuangan.
“Itulah sebabnya penerima beasiswa diminta membuka rekening di Bank Sulselbar sesuai arahan BPK agar sistem penyaluran beasiswa tidak menimbulkan masalah,” terangnya.
Sebagai pengelolah kegiatan mengikuti prosesdur seperti yang ditetapkan pihak BPK yang mensyaratkan pembayaran bantuan pendidikan tidak boleh lagi dibayar secara gelondongan. Dengan sistem transfer pun yang dilakukan nantinya harus jelas rinciannya. (udi/C)