Site icon Berita Kota Makassar

Eksekutor Penembakan Diganjar 20 Tahun Penjara

MAKASSAR, BKM — Perjalanan sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Najamuddin Sewang, pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar mencapai puncaknya, Jumat sore (6/1). Dua terdakwa, yakni Chaerul Akmal dan Sulaeman dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman yang berbeda.

Oleh majelis hakim, mereka divonis berbeda. Chaerul yang merupakan eksekutor penembakan terhadap korban ketika mengendarai sepeda motor, diganjar 20 tahun penjara. Sementara rekannya, Sulaeman yang menyiapkan fasilitas untuk Chaerul, seperti membeli motor, jaket hingga pistol, dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

Sidang yang berlangsung di Ruang Prof Dr Bagir Manan ini dijaga ketat puluhan personel kepolisian. Ada dari Brimob, Raisa, Polrestabes Makassar, serta Polsek Ujung Pandang. Aparat bersenjata lengkap ini melakukan penjagaan secara ketat, baik di dalam maupun luar ruang sidang.
Bahkan, mobil Baracuda juga disiapkan di luar gedung PN Makassar. Langkah pengamanan ketat ini diterapkan, karena pada sidang putusan sehari sebelumnya untuk kasus yang sama, sempat terjadi keributan yang melibatkan keluarga terdakwa dan keluarga korban.

Pembacaan vonis oleh majelis hakim yang diketuai Junicol Fransine berlangsung secara virtual. Kedua terdakwa dihadirkan melalui layar televisi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap korban Najamuddin Sewang. “Terdakwa secara sah bersalah telah melakukan pembunuhan berencana, hingga mengakibatkan korban kehilangan nyawa,” ujar Junicol Fransine.

Terdakwa dinyatakan telah terbukti melanggar pasal 340 KUHP, juncto pasal 338 KUHP, juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP, sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan primair. ”Menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap terdakwa Sulaeman selama 18 tahun, dan vonis pidana penjara terhadap terdakwa Chaerul Akmal selama 20 tahun. Serta memerintahkan kepada para terdakwa agar tetap berada dalam tahanan dan tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Junicol Fransine.

Usai membacakan putusannya, Junicol mempersilakan kepada JPU dan penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan upaya hukum banding, apabila tidak menerima putusan majelis hakim yang telah dibacakan. Menanggapi hal itu, JPU dan PH terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.
Dari pantauan BKM, jalannya persidangan ramai disaksikan pengunjung. Namun, tidak ada keluarga terdakwa yang tampak hadir. (mat-jun)

Exit mobile version