pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Catut KTP Bisa Kena Pidana

MAKASSAR, BKM–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi selatan mewanti-wanti adanya dukungan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-El ) dari masyarakat tanpa seizin. Sebab, itu berpotensi pidana.
Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengingatkan bakal calon senator agar tidak mencatut KTP masyarakat karena itu bisa masuk dalam kategori pidana pemilu.

“Jangan sampai ada calon yang memasukan dukungan tanpa pemberitahuan karena itu berpotensi pidana pemilu. Jika orangnya merasa keberatan,” kata Saiful Jihad, Selasa (10/1).
Menurutnya, jika ada masyarakat yang dicatut namanya serta bukan sebagai pendukung pemilih calon senator silahkan melapor.

Saiful menyebutkan akan terus melakukan pengawasan terhadap proses pendaftaran senator. Bukan hanya Bawaslu Sulsel, tapi Bawaslu kabupaten/kota, serta Panwascam.
Bahkan, kata dia masyarakat juga bisa melakukan pengecekan apakah namanya terdaftar sebagai pendukung salah satu calon senator atau tidak.
“Pencatutan nama dapat dicek di website infopemilu.kpu.go.id,” jelasnya. (jun/rif)




×


Catut KTP Bisa Kena Pidana

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link