Site icon Berita Kota Makassar

Ditemukan Dukungan Ganda dan ASN untuk Bakal Calon Senator

MAKASSAR, BKM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota se-Sulsel sudah melakukan verifikasi administrasi (vermin) data dukungan KTP dan sebaran terhadap 34 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI atau senator.

Vermin data bakal balon senator ini berlangsung 31 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023. Hingga batas waktu KPU mengakui menemukan adanya pelanggaran.
Anggota KPU Makassar Gunawan Mashar mengakui jika dalam proses Vermin KTP ditemukan berbagai masalah. “Hampir masih sama dengan vermin parpol, ada beberapa yang ditemukan ganda identik, ganda eksternal, potensi ganda dan lainya,” ujarnya, Jumat (13/1).
Yang dimaksud ganda eksternal, ganda identik, potensi ganda dan sebagainya, menurut Gunawan, terdaftar di lebih dari satu partai. Ganda identik, terdapat kesamaan empat elemen data di antara orang yang terdaftar, yaitu NIK, nomor KTA, jenis kelamin dan tanggal lahir. Sedangkan potensi ganda, hanya kesamaan NIK. “Di KPU Makassar, yang kami vermin 19.525 dari 33 calon DPD,” tuturnya.

Gunawan membeberkan, selain ditemukan dukungan KTP ganda., sebagian dukungan KTP yang disetor bakal calon senator dari sebaran di kota Makassar, ada yang berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Padahal dalam PKPU tidak diperbolehkan. “Ada juga keanggotaan yang memberi dukungan yang bestatus ASN,” sambung mantan wartawan ini.
Pelaksanaan vermin ini adalah proses pengecekan kesesuaian data yang ada di dalam dokumen, yang diserahkan para bakal calon melalui aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon). Mulai dari data yang ada di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, daftar nama dan lampiran F1 yang ditandatangani oleh para pendukung bakal calon.

Pelaksanaan verifikasi administrasi itu dilakukan secara serentak di seluruh KPU kabupaten/kota se-Sulsel. Menggunakan metode analisis terhadap dokumen yang disampaikan para bakal calon, seperti kegandaan dan status pekerjaan pemberi dukungan. “Sekarang kan masih vermin, jadi proses verifikasi tetap berjalan hingga verifikasi faktual,” tuturnya.
Tak hanya di Makassar, KPU Kabupaten Barru juga telah melakukan vermin terhadap data 29 bakal calon. “Verifikasi administrasi data bakal calon, karena ada 29 bakal calon mendapatkan dukungan sekitar 2.424 orang warga Kabupaten Barru,” kata Masdar selaku Komisioner KPU Barru Divisi Teknis Penyelenggaraan.

Ia menjelaskan, pelaksanaan vermin ini adalah proses pengecekan kesesuaian data yang ada di dalam dokumen yang diserahkan para bakal calon melalui aplikasi Silon. “Seperti data yang ada di dalam KTP, KK, dan daftar nama dan lampiran F1. Itu semua yang kita cek kesesuaiannya,” ujarnya.
Pelaksanaan verifikasi administrasi itu berlangsung secara serentak. Dilakukan analisis terhadap dokumen yang disampaikan para bakal calon seperti kegandaan dan status pekerjaan pemberi dukungan.

“Setelah KPU Barru selesai melakukan langkah analisis terhadap kegandaan data dan status pekerjaan yang dimasukkan dalam Silon, akan dilaksanakan verifikasi administrasi,” jelas Masdar.
Analisis kegandaan dilakukan, menutur Masdar, siapa tahu dukungan untuk bakal calon A ada juga ditemukan pada bakal calon B, atau bisa juga di bakal calon C. Hal itu nanti yang akan dianalisis terlebih dahulu.
“Jika ada ditemukan data ganda tersebut, KPU akan memberitahukan kepada bakal calon tersebut melalui Silon bakal calon supaya mereka bisa menindaklanjutinya dengan surat pernyataan,” katanya.

Begitu pun status pekerjaan, semisal ada data dukungan dari ASN, itu bisa berpotensi tidak memenuhi syarat. Itu nanti yang akan dilengkapi dengan surat pernyataan dan bukti yang menunjukkan bahwa pemberi dukungan itu bukan lagi ASN. Setelah selesai dilaksanakan perbaikan, KPU akan kembali melakukan verifikasi faktual dengan metode Krejie dan Morgan yang dihitung berdasarkan hasil vermin. (rif)

Exit mobile version