pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kapolres Respon Desakan LSM LPRI

MAKALE, BKM — Kapolres Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi merespon desakan LSM dan media terkait tingginya kasus kekerasan dan cabul anak dibawa umur melalui program Jumat Curhat pekan kedua Jumat (13/1). Kapolres memberikan atensi untuk dilakukan pencegahan dan penindakan terhadap kasus-kasus tersebut.
Ditambahkan AKBP Juara bahwa pihaknya meterima desakan dari Ketua LSM Lembaga Pilar Rakyat Indonesia (LPRI) Rasid Mappadang.

Kapolres membeberkan, sepanjang tahun 2022 lalu sebanyak 20 kasus kekerasan dan menyetubuhi anak dibawa umur yang ditangani unit PPA Sat Reskrim Polres Tana Toraja. Dari jumlah kasus tersebut, 17 diantaranya P21, sementara dua kasus sedang tahap penyidikan dan satu kasus dihentikan karena tidak cukup bukti.

Berangkat dari rentetan kasus tersebut maka menjadi skala prioritas jajaran Polres Tana Toraja hingga ke Kapolsek kerjasama stakeholder lainnya melakukan pencegahan dan penindakan.
”Masukan dari rekan media dan LSM menjadi penguat bagi kami untuk konsisten memberantas kasus tersebut. Kepada masyarakat dan stakeholder lainnya kami mengajak untuk bersinergi dan berkolaborasi melawan prilaku merusak masa depan anak tanpa pandang bulu, ” pungkas Juara.

Ketua LSM LPRI Rasid Mappadang mengaku prihatin terhadap meningkatnya kasus cabul anak dibawa umur di tator. Bahkan kasus ini merupakan yang tertinggi di Sulsel.
”Kami mendesak Polres Tator konsisten terhadap penindakan dan pencegahan, maupun tegas menindak pelakunya. Karena nasib dan masa depan anak tugas bersama untuk dijaga dan dilindungi, ”tandas Rasid. (gus/C)




×


Kapolres Respon Desakan LSM LPRI

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link