pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tanpa Persetujuan, Gaji Guru Dipotong 2,5 Persen

Ketua Baznas Makassar: Tidak Dipotong kalau Tanpa Persetujuan

MAKASSAR, BKM — Dalam beberapa hari di pekan lalu, guru berstatus PNS di Pemkot Makassar mengeluh. Penyebabnya, gaji mereka tetiba dipotong. Angkanya sebesar 2,5 persen. Ironisnya, hal tersebut dilakukan tanpa didahului sosialisasi atau penyampaikan terlebih dahulu. Nanti pada saat setelah dipotong, hal tersebut baru mereka ketahui.

Beberapa guru kepada BKM mengaku kaget ketika mengetahui gajinya dipotong. ”Pemotongan dilakukan tanpa pemberitahuan sama sekali. Untuk golongan IV, pemotongannya di atas Rp100 ribu. Belum lagi yang gajinya di atas Rp5 jutaan,” terang guru yang tidak ingin ditulis namanya itu.
Guru lainnya menambahkan, sebenarnya tidak masalah jika gajinya dipotong. Apalagi untuk tujuan yang baik. Namun, seharusnya kebijakan tersebut disosialisasikan terlebih dahulu dan mendapat persetujuan dari mereka yang gajinya menjadi sasaran pemotongan.
Belakangan diketahui bahwa pemotongan gaji sebesar 2,5 persen per bulan itu untuk pembayaran zakat yang dikumpulkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar. Yang jadi pertanyaan lagi, apakah pemotongan gaji 2,5 persen itu dilakukan setiap bulan atau hanya satu kali dalam setahun. Karena biasanya zakat dikumpulkan 2,5 persen dalam setahun. Hal ini mencuat, karena tidak pernah ada penyampaian yang jelas.

Yang ironis, ketika guru mengonfirmasi terkait pemotongan itu ke bendahara sekolah, jawaban yang tak seharusnya mereka dapatkan. ”Kalau bendahara ditanya, dia bilang kalau ada yang tidak setuju gajinya dipotong, berurusan dengan Pak Wali,” cetusnya.
Sementara, ada guru yang selama ini menyisihkan sebagian gajinya untuk membantu keluarga lain atau keponakan yang membutuhkan. Misalnya biaya sekolah atau kuliah bagi mereka. Pemotongan tersebut dinilai memberatkan, karena sebagian gaji yang seharunya diperuntukkan bagi kerabatnya sudah tak diterimanya lagi.

Dikonfirmasi terkait persoalan itu, Kepala Dinas Pendidikan Makassar Muhyiddin Mustakim, mengakui bahwa memang ada kesepakatan yang dibangun antara Baznas Kota Makassar dan Dinas Pendidikan. Para guru berstatus PNS dipotong gajinya 2,5 persen untuk zakat.
Kebijakan ini, kata Muhyiddin, sudah disosialisasikan ke seluruh kepala sekolah dan diminta untuk diteruskan ke guru-guru. “Sudah sosialisasi ke kepala sekolah. Berarti kepala sekolah tidak sampai sosialisasinya. Bahkan kepala sekolah SMP dan SD itu kita undang semua untuk disampaikan,” ungkap Muhyiddin kepada BKM saat dikonfirmasi, akhir pekan lalu.
Mantan Kepala Dinas Sosial Makassar itu mengatakan, Baznas merupakan lembaga pemerintah yang kredibel dan memiliki program jelas. Karena itu, para guru tidak perlu khawatir jika pemotongan yang dilakukan bersifat pungutan liar (pungli).

Lebih jauh dikemukakan, malah zakat yang dikumpulkan oleh Baznas dari para guru nantinya akan digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Makassar. Misalnya dengan memberikan beasiswa bagi siswa kurang mampu, membantu para guru yang ingin melanjutkan pendidikan, dan program lainnya yang berkaitan dengan pendidikan.
“Ini nanti kembali ke beasiswa. Termasuk kalau ada program-programnya sekolah, ada kegiatannya guru, seperti kemarin guru agama bermohon di Baznas buatkan aulanya, alat-alatnya semua,” ungkapnya.
Muhyiddin mengatakan, pihaknya akan kembali intens melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah terkait program ini.
Ditambahkan, program ini dikhususkan untuk guru PNS yang beragama Islam. Di Makassar ada kurang lebih 4.000 guru muslim berstatus PNS
“Hari Sabtu (kemarin) saya mulai roadshow ke semua kecamatan. Saya akan kumpulkan guru. Kecuali yang non muslim. Non muslim itu saya tidak potong karena tidak ada hubungannya, ini masalah agama kan,” tambah Muhyiddin.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Baznas Makassar HM Azhar Tamanggung menjelaskan, Baznas adalah organisasi pemerintah non struktural mulai dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota. Untuk tingkat pusat SK-nya langsung dari presiden, provinsi oleh gubernur dan kabupaten/kota SK-nya dari bupati/wali kota.
Dasarnya Baznas melakukan tugas adalah UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang zakat dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2014. “Atas dasar itu, kita bertugas untuk mengumpulkan, menyalurkan dan mendistribusikan, serta memberdayakan zakat dari muzakki atau munzik berzakat kepada mustahik,” ungkap Ashar.
Karena Baznas merupakan organisasi pemerintah, maka khusus di Makassar, kata Ashar, dalam rangka efektivitas pengumpulan zakat, keluarlah Instruksi Wali Kota pada Januari 2022. Isinya antara lain mengintensifkan pengumpulan zakat dan infak bagi ASN dan pegawai swasta daerah dalam lingkup pemkot sebesar 2,5 persen dari penghasilan. Termasuk bagi guru berstatus PNS setiap bulan.
Kemudian dari instruksi itu, salah satunya adalah membuat pernyataan persetujuan untuk diambil 2,5 persen dari gaji PNS. “Dari situ kemudian kami melakukan sosialisasi sepanjang satu setengah tahun,” jelas Ashar.

Sebelum melakukan pemotongan gaji, para PNS diminta terlebih dahulu menandatangani surat pernyataan bersedia. “Jadi kalau tidak ada surat pernyataan itu, kita tidak bisa memotong gaji,” jelasnya.

Khusus di lingkup Dinas Pendidikan Kota Makassar, hingga November 2022 lalu, baru sekitar 1.600 ASN yang bersedia. Karena dilihat belum maksimal, kemungkinan Kadis Pendidikan mengambil kebijakan dengan membuat pernyataan mewakili seluruh PNS lingkup Pendidikan untuk melaksanakan program ini.

“Atas dasar itulah kami melakukan usulan ke bank untuk pemotongan. Seluruh yang dipotong itu kami tidak bisa tanpa persetujuan. Di Instruksi Wali Kota itu, setelah ada surat pernyataan persetujuan, baru bisa dipotong,” ungkapnya.

Cuma memang, tambah dia, kebijakan ini sepertinya kurang tersosialisasi. Untuk itu, dia berjanji akan secara massif melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah di 14 kecamatan.
“Sebenarnya kita sudah sosialisasikan hingga ke K3S. Makanya saya juga kaget kalau ada guru yang mengaku belum dapat pemberitahuan. Saya kira sudah clear di Disdik,” tambahnya.
Lebih jauh dikemukakan, nantinya zakat yang dikumpulkan Baznas ini akan kembali digunakan untuk pendidikan. Pertama, untuk beasiswa peserta didik yang tidak mampu. Misalnya tahun ini, programnya 1.000 peserta didik dengan nilai Rp1,8 juta per siswa per tahun. Kedua, pembenahan rumah ibadah, sekolah, tempat wudhu, toilet, yang merupakan bagian dari fisabilillah.
Kemudian untuk guru-guru honorer yang butuh bantuan permodalan. Termasuk juga untuk guru yang ingin melanjutkan pendidikan namun terbentur biaya. (rhm)




×


Tanpa Persetujuan, Gaji Guru Dipotong 2,5 Persen

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link