×
Connect with us

Headline

Hentikan Potong Gaji Guru

Terima Aduan, Ketua PGRI Makassar Mengaku tak Pernah Dilibatkan

-

MAKASSAR, BKM — Kebijakan Dinas Pendidikan bekerja sama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar untuk melakukan pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru guna dijadikan zakat, terus menuai kontroversi. Apalagi, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebagai organisasi yang mewadahi para guru tidak pernah diajak bicara atau pun dilibatkan terkait kebijakan tersebut.

Hal itu diakui Ketua PGRI Kota Makassar Suarman. Melalui telepon selular, Senin sore (16/1), Suarman mengaku kemarin pada pukul 14.00 Wita ia menerima empat orang perwakilan guru di sekretariat PGRI. Guru yang terdiri dari dua perempuan dan dua laki-laki itu menjadi representasi dari kurang lebih 1.600 yang telah mendaftar menolak dan keberatan gajinya dipotong.

‘”Saya melihat antara kepala sekolah dengan guru bersangkutan tidak konek. Guru mengira pemotongan sebesar 2,5 persen itu sekali dalam setahun. Ternyata sekali dalam sebulan dan berlangsung seumur hidup,” ungkap Suarman.
Dari pengakuan perwakilan guru yang mengadu, terungkap bahwa sebagian dari mereka ada yang menyisihkan sebagian gajinya untuk membantu keluarga terdekat. Termasuk biaya pendidikan mereka.
”Apalagi, ada guru yang hanya menerima sisa gajinya Rp700 ribu per bulan. Belum lagi untuk membayar utang atau yang lainnya. Kasihan mereka. Ini yang harusnya dipikirkan,” tandas Suarman.

Karena itu, sebagai organisasi profesi, PGRI akan berusaha memfasilitasi persoalan ini ke Disdik Makassar agar tidak berlarut-larut. ”Saya tahu Pak Kadis (Pendidikan) orangnya bijak. Tidak mungkin mengambil kebijakan tanpa ada bukti dari guru yang bersangkutan. Misalnya, ada guru yang membuat surat pernyataan bersedia gajinya dipotong. Tapi ternyata ada juga yang menolak. Ini perlu pertimbangan,” jelas Suarman.
Munculnya penolakan massal dari guru terkait pemotongan tersebut, menurut Suarman, disebabkan karena mereka tidak diberi pemahaman yang sebenarnya. Misalnya, sebelum disuruh bertanda tangan, para guru harus menerima penjelasan secara detail dan lengkap. Dengan begitu, mereka bisa mengetahui akan adanya pemotongan dan tidak lagi muncul permasalahan seperti saat ini.
Untuk itu, PGRI Kota Makassar mendorong Pemkot, dalam hal ini Dinas Pendidikan mengubah kebijakan tersebut. Secara administrasi PGRI tengah menumpulkan data dan bukti-bukti dari para guru yang menolak. Mereka diminta membuat surat pernyataan menolak adanya pemotongan itu. Rencananya, sore hari ini, Selasa (17/1), PGRI Makassar akan melayangkan surat ke Disdik.
Seiring dengan hal itu, Suarman berharap para guru tetap terlindungi. Khususnya yang menyatakan menolak adanya pemotongan. Jangan sampai ada yang diintimidasi atas tindakan yang diambilnya.
”Gaji yang diterima adalah hasil keringat mereka. Kalau pun mau ada pemotongan untuk zakat, sebaiknya dibicarakan dengan baik. Kalau ada hasil keringat orang lain yang ingin diambil, hendaknya mereka ikhlas memberikannya. Itu pun harus sepengetahuan suami atau istri mereka, yang ditandai dengan adanya surat pernyataan. Jangan surat pernyataan itu disuruh tanda tangani di depan kepsek,” cetus Suarman.

Tak Ada Payung Hukum

Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso, menegaskan bahwa pemotongan gaji guru ASN sebesar 2,5 persen harusnya disosialisasikan dengan baik. Hal itu mengingat tidak semua dari mereka setuju.
”Disdik Makassar berkoordinasi dulu ke sekolah-sekolah dan memberikan penjelasan yang detail. Apalagi, tidak semua ASN guru kita itu adalah muslim. Banyak juga non muslim. Menunaikan zakat itu juga beda dengan zakat fitra yang sifatnya wajib,” ujarnya saat ditemui di gedung DPRD Makassar, Senin (16/1).
Diakui legislator Fraksi PKS DPRD Makassar ini, pro kontra pemotongan gaji ini makin kencang bergulir. Sebab sudah beberapa kali pengaduan diterimanya.
”Ini sudah banyak menelepon saya soal itu. Karena mereka tidak sepakat dengan pemotongan itu. Harusnya disosialisasikan dan diberikan pemahaman kepada guru kita yang muslim,” imbuhnya.
Hal senada disampaikan anggota Komisi D DPRD Makassar Yeni Rahman. Ia menegaskan, Disdik tidak seharusnya mematok zakat profesi kepada satu lembaga saja. Apalagi jika pemotongan tersebut tidak mendapat persetujuan dari guru ASN di Makassar.
“Kalau saya bicara dengan Disdik, katanya sudah disosialisasikan, tapi pada saat itu diberikan pilihan. Seharusnya zakat profesi ini diperjelas dulu. Karena masih banyak yang menganggap itu tidak wajib,” terangnya
Diakui Yeni Rahman, aturan teknis pemotongan tersebut sampai saat ini belum ada payung hukumnya, baik berupa Peraturan Daerah (Perda) atau pun Peraturan Wali Kota (Perwali). Termasuk payung hukum di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pajak.
“Belum ada regulasi yang mengaturnya. Bahkan UU tidak mengatur secara teknis tentang boleh atau tidak unit kerja SKPD melakukan pengumpulan atau pemotongan gaji PNS sebesar 2,5 persen untuk pembayaran zakat. Disdik tidak boleh menentukan wajib atau tidaknya. Yang boleh hanya sekadar imbauan dan dikomunikasikan dengan baik,” tuturnya.

Ada Keberatan di SMPN 3

Kepala SMPN 3 Makassar Kaswadi yang dihubungi terpisah menjelaskan, sejauh ini belum ada guru ASN yang masuk ke ruangannya atau menyampaikan langsung soal keberatan gajinya dipotong untuk zakat. “Hingga saat ini belum ada yang masuk ke ruangan saya yang menyampaikan keberatannya,” ungkap Kaswadi saat dihubungi BKM, Senin (16/1).

Dia melanjutkan, saat sosialisasi terkait pemotong gaji untuk zakat di SMPN 3 belum lama ini, memang ada yang merasa enggan atau keberatan. Diapun menyampaikan kepada para guru, jika memang ada yang keberatan gajinya dipotong, yang bersangkutan bisa mengisi link atau form yang disiapkan Dinas Pendidikan dan menyatakan keberatannya di situ supaya dibatalkan dan gajinya tidak dipotong.

“Waktu rapat yang lalu, ada yang bertanya, bagaimana kalau kita tidak mau dipotong? Saya katakan tunggu saja karena ada link itu yang bisa diisi kalau memang kita tidak mau dipotong gajinya,” tambahnya.

Jadi, lanjutnya, kalau ada yang tidak bersedia dipotong gajinya, dipastikan tidak akan dipotong. Karena model pemotongan gaji tersebut dilakukan secara autodebet atau otomatis dilakukan oleh bank saat gaji sudah masuk ke rekening masing-masing.

Dia menekankan, pemotongan gaji untuk zakat itu sudah tersampaikan dengan baik dan jelas di lingkup SMPN 3 Makassar. “Jadi kalau di sekolah sudah sosialisasi. Bahkan sudah pernah kami sampaikan di rapat. Tapi kan tidak menutup kemungkinan kalau ada yang merasa malu-malu sampaikan secara langsung, bisa diisi melalui form yang dikirim. Sehingga nanti pihak Baznas tidak memotong. Itu kan sifatnya autodebet. Sejauh ini di SMPN 3 belum ada yang protes soal potongan tersebut,” tandas Kaswadi. (ita-rhm)

Share

Komentar Anda


Populer Minggu ini