MAKASSAR, BKM — Personel Satuan Lalulintas (Satlantas) Polrestabes Makassar melakukan penertiban terhadap pelanggar lalulintas di jalan raya. Tiga kendaraan roda dua diamankan ke Mapolrestabes Makassar untuk dilakukan penindakan tilang.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS, mengemukakan, tilang manual masih dilakukan sesuai kriteria tertentu. ”Polisi lalulintas melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalulintas yang fatalitas. Misal menggunakan jalan raya secara melawan arus, tidak menggunakan helm, knalpot brong, dan yang masih di bawah umur,” ujar Kompol Lando.
Lanjut perwira berpangkat satu bunga tersebut, seharusnya mereka belum bisa berkendara di jalan umum karena pasti belum mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) karena belum 17 tahun.
”Jadi polisi lalulintas itu bukan berarti tidak bisa melakukan tilang manual sesuai kebijakan. Tapi bisa dengan ada kriteria tertentu,” kata Lando.
Misal pengendara di bawah umur, pengendara yang melawan arus yang tidak memiliki tanda nomor kendaraan, berkendara dengan knalpot brong, dan balap liar, itu bisa dilakukan tilang manual, selain tilang secara elektronik.
Setiap pelanggar akan dikenakan tilang dan membayar di bank sesuai dengan besar dendanya. ”Jadi kita lakukan edukasi ke masyarakat bahwa jangan selalu seenaknya melakukan pelanggaran seakan-akan tidak ada tilang manual,” ucap Kompol Lando.
Kompol Lando mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dan taat pada aturan lalu lintas. Terutama yang melawan arus, tidak menggunakan plat nomor, anak yang masih di bawah umur, knalpot brong, dan balap liar. (jul)