SIDRAP, BKM — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sidrap menggelar sosialisasi pembayaran retribusi pasar melalui Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) atau digital di Ruang Rapat Kantor Bapenda, Rabu (18/1).
Sekretaris Bapenda, Hasanuddin didampingi Kabid Perencanaan, Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi, Sulaiman, Kabid Pengelolaan Pendapatan, Jemmi Harun. Hadir, Senior Asisten Operasional/PJTI Bank Sulselbar Cabang Sidrap, Andi Tri Sutrisno, dan Kasubid Pengelolaan Informasi, Purnama Indah Bestari.
Hasanuddin mengatakan sosialisasi sebagai edukasi penerapan dan pemanfaatan QRIS sebagai kanal pembayaran digital untuk retribusi daerah.
“Tujuannya sharing pengetahuan tentang digitalisasi untuk menambah literasi dan pengetahuan guna meningkatkan kemampuan para kepala pasar dan petugas pemungut retribusi pelayanan pasar,” bebernya.
Sementara, Jemmi Harun mengintruksikan kepada petugas retribusi pasar menggunakan kanal pembayaran QRIS dan akan mendorong diterapkannya transaksi digitalisasi dalam lingkup pasar.
“Kami dari jajaran Bapenda akan terus melakukan sosialisasi dan mengimbau pemanfaatan QRIS secara optimal,” harapnya.
Sementara itu, Sulaiman di depan peserta sosialisasi menjelaskan, aplikasi QRIS (Quick Response Indonesian Standard Code) merupakan standarisasi/sistem pembayaran digital di Indonesia dengan menggunakan QR Code yang dilakukan oleh Bank Indonesia.
“Tujuan dari QRIS adalah untuk mempermudah transaksi digital, dan beberapa manfaat dari QRIS yakni transaksi lebih mudah, lebih banyak alternatif pembayaran, mencegah penipuan atau penggunaan uang palsu, pengelolaan keuangan lebih praktis karena seluruh histori transaksi dipantau secara real time,” jelasnya.
Kasubid Pengelolaan Informasi, Indah Putri Bestari menambahkan, tujuan lain dari penggunaan QRIS yakni penerapan ETPD dan dapat mencegah/menghindari kebocoran penerimaan pajak dan retribusi daerah.
Indah menjelaskan, kelebihan QRIS di antaranya dapat mempercepat dan mempermudah transaksi, lebih terjangkau, adanya kebijakan gratis biaya transaksi non tunai melalui QRIS.
Selain terjamin aman, prinsip pembayaran melalui pemindai Kode QR pastinya butuh PIN atau kode khusus untuk persetujuan serta transaksi dapat dicek secara berkala karena transaksi terproses dan terekam secara otomatis.
Sementara untuk kekurangan QRIS kata, Indah, limit transaksi QRIS yang masih terbatas, yaitu maksimal 10 jt per transaksi. Diharapkan pembayaran retribusi pasar dengan cara yang cepat sampai ke kas daerah karena tidak lagi menggunakan uang tunai.
“Bayar retribusi tidak ada lagi saling curiga pembayaranya karena pembayarannya tinggal scan QRcode/barcode yang nantinya ke petugas pemungut dan secara otomatis uang pembayaran retribusi itu masuk ke rekening kas daerah” papar Indah.
(ady/C)