Kriminal
Berkas Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Bocah Dilimpahkan

MAKASSAR, BKM — Penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polrestabes Makassar melimpahkan berkas perkara AD (17) dan MF (18) ke Kejaksaan Negeri Makassar, pada Rabu sore (18/1) sekitar pukul 15.00 Wita.
AD dan MF merupakan tersangka kasus dugaan Pembunuhan terhadap seorang bocah MFS (11). Sehari sebelum dilimpahkan, para tersangka melakukan rekonstruksi di Mako Brimob Polda Sulsel, Jalan KS Tubun, Selasa (17/1).
Rekonstruksi tersebut memperagakan sebanyak 35 adegan, mulai dari perencanaan pembunuhan, penculikan korban, pembunuhan di rumah pelaku, hingga pelaku membuang mayat korban di bawah ke kolong Jembatan Nipa-nipa, di Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.
Plt Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jufri Natsir mengemukakan, kasus dua tersangka pembunuhan tersebut berkas perkaranya dipercepat perlimpahannya. Karena masa penahanan kedua tersangka sudah mepet. Utamanya terhadap tersangka AD, sejak ditangkap pada Selasa (10/1).
”Berkas tersangka dipercepat pelimpahannya karena ada tersangkanya di bawah umur,” kata Kompol Jufri.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando mengemukakan, berkas kedua tersangka dilimpahkan sudah lengkap atau P-21. Dan akan juga dilimpahkan tersangka bersama barang buktinya ke Kejari Makassar. (jul)
-
Metro4 minggu ago
Guru SMAN 1 Majene Raih Doktor Predikat Cumlaude di UNM
-
Bisnis4 minggu ago
Samsung Perkenalkan Jajaran Bespoke Terbaru
-
Gojentakmapan4 minggu ago
RSUD Syekh Yusuf Kini Jadi RS Pendidikan Utama
-
Headline4 minggu ago
Polisi Sekat Lima Pintu Masuk Makassar
-
Gojentakmapan3 minggu ago
Semen Tonasa Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Pangkep
-
Headline2 minggu ago
Hentikan Potong Gaji Guru
-
Gojentakmapan4 minggu ago
AAS Beri Beasiswa hingga Dewasa untuk Bocah yang Orang Tuanya Tewas Tertimbun Longsor
-
Headline2 minggu ago
Tanpa Persetujuan, Gaji Guru Dipotong 2,5 Persen