MAKASSAR, BKM — Pulau Lae-lae rencananya akan direklamasi. Warga yang berdiam di pulau tersebut mempertanyakan tanggung jawab PT Yasmin dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tentang nasib mereka yang akan terdampak kegiatan tersebut.
Hal itu mengemuka dalam rapat penilaian dokumen Amdal, RKL dan RPL Rencana Reklamasi Lae-Lae di Ruang Command Center Geduang A Lantai 4 Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (19/1).
Imam selaku tokoh masyarakat Lae-lae, menyampaikan penyempurnaan Amdal yang bakal menjadi acuan dalam kelanjutan reklamasi itu mesti menjamin keberlangsungan pekerjaan untuk para nelayan kecil.
“Jadi ketika direklamasi mereka akan hilang sumber kehidupannya. Siapa yang akan bertanggung jawab?” ungkapnya.
Koordinator Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Lae-lae Umar Daeng Situju, mengutarakan kesesuaian perencanaan dan implementasi dalam proses reklamasi di pulau Lae-lae nantinya.
“Terkadang teori dengan praktik itu berbeda, tidak sama. Kenapa saya katakan begitu. Contoh besar, CPI terbangun nelayan masyarakat pulau Lae-lae yang korban. Korban dari segi pendapatan,” terangnya.
Ia juga menekankan, pemberdayaan masyarakat dalam proses reklamasi dan nasib para nelayan yang memiliki mata pencaharian di sekitaran garis pantai juga mesti diperhitungkan.
“Siapa yang diprioritaskan, siapa yang mengatur, siapa yang memanfaatkan, dan diberikan oleh siapa apabila selesai?” tanyanya dalam rapat itu.
Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Provinsi Sulawesi Selatan A Hasbi Nur, mengatakan rapat yang digelar ini merupakan wadah untuk menerima masukan untuk kelengkapan pengurusan Amdal yang bakal menjadi acuan dalam pelaksanaan reklamasi.
Ia menjelaskan, proses reklamasi terbagi menjadi dua, yaitu pada saat reklamasi dan setelah reklamasi. Yang menjadi perhatian dari pemerintah adalah dampak yang ditimbulkan pada saat pengerjaan dan pascareklamasi.
“Masukan yang disampaikan dalam rapat ini menjadi acuan pemerintah untuk melakukan pengawasan dalam proses reklamasi nantinya,” ucapnya.
Ia melanjutkan, pemanfaatan masyarakat juga menjadi salah satu fokus dalam forum itu. Apalagi ada masukan dari perwakilan masyarakat pulau Lae-lae.
“Dalam proses reklamasi itu, pemanfaatan masyarakat lokal mungkin tidak sepenuhnya, karena membutuhkan tenaga ahli, seperti operator, dan yang lainnya. Namun untuk tenaga yang tidak membutuhkan keahlian khusus itu diprioritaskan bagi masyarakat, seperti security dan lainnya,” jelasnya.
Terkait kekhawatiran masyarakat tentang dampak dari reklamasi, pemerintah provinsi akan melakukan sosialisasi.
“Seperti konsultasi publik akan terus kita lakukan, karena itu juga bagian dari proses reklamasi,” pungkasnya.
Sementara itu, General Manager CPI Losari Makassar Sofyan (pihak PT Yasmin), mengatakan masukan yang diberikan dalam forum itu akan menjadi perhatian pihaknya dalam penyempurnaan Amdal penunjang reklamasi itu.
“Jadi memang menjadi kewajiban yang harus kita lakukan sebelum dilakukan reklamasi. Dua hari ini kita dapat banyak masukan, arahan ataupun hal-hal perbaikan ke depan sebelum melakukan reklamasi, baik dari tim teknis maupun ahli, staf ahli, dan yang lainnya,” ucapnya.
Ia berjanji, pihaknya akan memberikan perhatian penuh terhadap masukan yang bersumber dari keresahan masyarakat dan poin-poin yang disampaikan oleh pemerintah dalam penyempurnaan perizinan. ”Semua saran yang diberikan, baik dari Perikanan maupun Perhubungan,itu menjadi masukan yang berarti buat kami. Jadi akan kami lakukan perbaikan dan sajikan dalam laporan Amdal ini,” ujarnya. (jun)