pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kepala Daerah dan Wakil Harus Menyertakan Surat Pengunduran Diri

Arumahi: Jika Ingin Maju di Pemilu Legislatif

MAKASSAR, BKM–Wali Kota, Wakil Wali Kota, Bupati dan Wakil Bupati yang periodenya berakhir pada tahun 2025 mendatang juga tetap berpeluang ikut pada kontestasi pemilu legislatif (Pileg) 14 Februari 2024 mendatang.
Namun bagi Wali Kota, Wakil Wali Kota, Bupati serta Wakil Bupati yang ikut Pileg terlebih dahulu harus mundur.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan Faisal Amir. “Iya para kepala daerah dan wakil kepala daerah harus mundur”ujar Faisal Amir.

Hal sama dilontarkan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel HL Arumahi. Arumahi menegaskan keharusan kepala daerah dan wakil kepala daerah mundur dari jabatannya.
“Kepala daerah yang akan mencalonkan diri atau dicalonkan oleh partai politik sebagai calon anggota DPR dan DPRD harus mengundurkan diri dari jabatannya. Hal ini normanya tertuang dalam pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu”ujar Arumahi.

Dijelaskan bahwa baik Wali Kota, Wakil Wali Kota, Bupati ataupun Wakil Bupati yang berniat untuk maju dalam Pileg 2024, harus menyertakan surat pengunduran diri dari jabatannya saat pencalonan.
“Bahkan, surat pengunduran diri tersebut, harus sudah diserahkan ke KPU, sebelum ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT). Hal ini merupakan amanat undang-undang yang memang harus dipatuhi. Tentu secara teknis akan diatur melalui PKPU tentang pencalonan.”jelas Arumahi.

Seperti diketahui, 11 kepala daerah dan 10 wakil kepala daerah dilantik oleh Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dibaruga Karaeng Pattingalloang rumah jabatan Gubernur Sulsel, Jumat (26/2/2021).
Mereka yakni Mohammad Ramdhan Pomanto dan Fatmawati Rusdi di Makassar, Adnan Purichta Ichsan dan Abd Rauf Malaganni di Kabupaten Gowa, Andi Muktar Ali Yusuf dan HA Edy Manaf di Bulukumba, Basli Ali dan Saiful Arif di Selayar serta Andi Kaswadi Razak dan Lutfi Halide di Soppeng.
Juga Chaidir Syam dan Suhartina Bohari di Maros, Muhammad Yusran Lalogau dan Syahban Sammana di Pangkep serta Suardi Saleh dan Aska Mappe di Barru.

Tak hanya itu juga ada Indah Putri Indriani dan Suaib Mansyur di Luwu Utara, Budiman Hakim di Luwu Timur serta Theofillus Allorerung dan Zadrak Tombeq di Tana Toraja.
Adapun Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara (Torut) Yohannes Bassang dan Frederik Viktor Palimbong dilantik pada 31 Maret 2021. (rif)




×


Kepala Daerah dan Wakil Harus Menyertakan Surat Pengunduran Diri

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link