×
Connect with us

Politik

Legislator Makassar Dukung Perda Untuk BAZNAS

-

IST RAPAT DENGAR PENDAPAT--Komisi D DPRD Kota Makassar melakukan rapat dengar pendapat bersama Dinas Pendidikan Makassar serta pengurus BAZNAS, Kamis (26/1)

MAKASSAR, BKM–Komisi D DPRD Kota Makassar, siap membackup Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar, khususnya menyangkut pemotongan zakat profesi 2,5 persen dari ASN muslim, termasuk guru SD dan SMP muslim di Kota Makassar.
Malah, lembaga wakil rakyat ini siap mem-Perda-kan zakat di kota yang dipimpin Walikota Moh.Ramdhan Pomanto dan Fatmawati Rusdi ini.

Pernyataan itu mengemuka di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D dengan Kepala Dinas Pendidikan Makassar (Muhyiddin) dan pimpinan BAZNAS, Kamis (26/1).
RDP Komisi D dipimpin Andi Hadi Ibrahim Baso sebagai Ketua, Wakil Ketua Kasrudi, dan anggota masing-masing Hj.Apiaty K Amin Syam, Yeni Rahman, dan salah seroang anggota komisi D lainnya.

Sementara dari BAZNAS, hadir HM.Ashar Tamanggong selaku Ketua, Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan Ahmad Taslim, Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan H Jurlan Em Saho’as, Bendahara H.Saharuddin, Kepala Pelaksana H.Arifuddin, Kepala Bidang II Fitri, Kabid III Badal Awan, Kabag IV Astin Setiawan, Komandan BTB Sudirman, dan dua staf pelaksana masing-masing ,Asrijal Syahruddin, dan Syarifudddin Pattisahusiwa.
Andi Hadi Ibrahim Baso juga bicara seputar keluhan yang masuk ke komisi bidang Kesra yang dipimpinnya. Menurutnya, ada pihak pihak tertentu yang mempermasalahkan pemotongan zakat profesi, karena tanpa didahului sosialisasi yang matang. Malah, katanya, zakat profesi tidak dikenal dalam pandangan Islam.

Kadis Pendidikan Muhyiddin menegaskan, dirinya sejak awal sudah mengetahui siapa dibalik yang “menggoreng” , dan malah memprovokasi pemotongan zakat profesi yang ditujukan kepada ASN muslim, dan guru (SD-SMP) muslim.
Sekalipun demikian, Muhyiddin mengakui, sebelum dilakukan pemotongan 2,5 persen, pihak BAZNAS Makassar telah melakukan berbagai sosialisasi yang dihadiri kepala kepala sekolah dan guru guru.
Malah, apa yang dilakukannya bersama BAZNAS Makassar memiliki dasar hukum yang kuat, baik perundangan undangan, maupun hukum tuhan.

“Malah, kebanyakan guru muslim telah menyampaikan kepada saya, jika pemotongan 2,5 persen gajinya tidak perlu dipersoalkan. Pemotongan itu jauh lebih baik, karena imbasnya untuk kami juga. Misalnya, jika ada guru yang kepingin melanjutkan pendidikan, bisa meminta bantuan dari BAZNAS. Begitu pula dengan pemberian beasiswa bagi anak anak di sekolah kita masing masing Rp1,8 juta,” ujarnya, menirukan WA sejumah guru.
HM Ashar Tamanggong menambahkan, lembaga amil yang dipimpinnya bersama tiga wakil ketua sangat terbuka kepada siapapun untuk berdialog soal zakat profesi. Mengapa? Ya, karena sesuai aturan per-Undang-Undang-an (UU nomor 23 tahun 2011). Disitu disebutkan, zakat adalah gawenya BAZNAS.

Apalagi, jelas Ashar, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang zakat profesi, 20 tahun silam. Tepatnya, 7 Juni 2003. Malah, jauh sebelumnya, yakni pada kongres zakat internasional pertama di Kairo, Mesir, pada tahun 1984 telah mufakat, zakat profesi wajib hukumnya. Tetapi, mengapa masih ada kelompk tertentu di kalangan Islam sendiri masih mempertentangkannya?
Zakat profesi dalam fatwa tersebut, adalah, setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh secara halal. Seperti yang diterima secara rutin oleh pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Semua bentuk penghasilan halal tersebut, wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram atau 2,5 persen. Zakat ini dapat dikeluarkan pada saat menerima.
Pendapat ini juga diserap oleh Lembaga Fatwa Kerajaaan Arab Saudi, pada 1392 H. Begitu pula pada Kongres Zakat Internasional pertama yang digelar tahun 1984 telah mufakat, bahwa zakat profesi wajib hukumnya. Fatwa ini juga diadopsi di berbagai negara muslim, termasuk Indonesia.
“Malah, saat ini BAZNAS Makassar selangkah lebih maju, yaitu yakni infak uang panaik. Infak ini pertama di Indonesia, bahkan dunia,” tambahnya.
Sebenarnya menurut ketentuan agama, tidak ada istilah memotong zakat, tetapi seharusnya mengambil zakat, 2,5 persen. Zakat profesi itu dinarasikan, atau dikiaskan dengan panen petani. Petani itu panen sekali dalam satu tahun, sementara ASN malah 14 kali dalam setahun. Tetapi, BAZNAS hanya mengambil 12 kali panen.
Ashar menyebut, turunan dari UU tahun 2011,maka secara nasional BAZBAS bertanggung kepada presiden, di tingkat provinsi ke gubernur. Begitu pula di kota/kabupaten bertanggungjawab kepada walikota /bupati. Karena itu, apa yang dijalankan BAZNAS Kota Makassar adalah menjalankan amanah dan instruksi Walikota Makassar yang dikeluarkan pada januari 2022, tentang pengambilan zakat, 2,5 persen tersebut.
“Perintah mengambil itu bukan BAZNAS atau Dinas Pendidikan Makassar, atau malah Walikota yang keluarkan. Tetapi itu perintah Al-Qur’an. Malah, BAZNAS juga memberikan surat pernyataan, jika setuju oke diambil secara payroll, jika tidak juga tidak masalah. Perlu diingat, jika sebaliknya setelah BAZNAS pengambil 2,5 persen setiap kali panen, menyebabkan ASN muslim tersebut jatuh miskin, menjadi kaum dhuafa, atau orang yang layak diberi santunan, maka BAZNAS tidak segan segan memberikan bantuan kepadanya, seperti yang BAZNAS lakukan setiap bulan kepada kaum dhuafa yang tinggal di gubuk gubuk reot,”tegas Ashar.
Di bagian lain Ashar mengemukakan, pengambilan zakat dari ASN dan guru muslim itu bukan untuk pimpinan BAZNAS. Pasalnya, gaji, atau honor yang diterima pimpinan BAZNAS berasal dari hibah Pemerintah Kota Makassar. Sementara zakat 2,5 peren itu akan dikembalikan kepada anak didik sebanyak 1000 orang, jika ada keluarga guru yang butuh bantuan untuk pengembangan usaha (UMKM), jika ada musallah sekoilah yang rusak, dan lainnya BAZNAS akan hadir untuk membantu, tentunya didahului asesmen, agar terhindar dari kesalahan data sekecil kecilnya, atau kesalahan sasaran, dan kesalahan kriteria.
Program lainnya adalah, Bantuan Operasional Dhuafa Produktif, bantuan bahan makanan siap saji di perkampungan kumuh, penyaluran bantuan bulan kepada kaum dhuafa, sunatan gratis, baznas tanggap bencana, dan sederet program kerja lainnya.

Alumni Fakultas Tarbiyah UMI Makassar ini, menegaskan bila Zakat itu sangat penting lantaran, Islam dibangun di atas lima perkara. Zakat berada diurutan ketiga setelah sahadat dan shalat, lalu diikuti dengan puasa dan menuaikan haji bagi mereka yang berkemampuan, sebagai rukun terakhir, urainya, seraya mengakui, zakat tidak seperti rukun Islam lainnya berupa amalan ta’abudiyah kepada Allah. Akan tetapi, zakat juga dengan sesama manusia (habluminannaas) secara langsung.

H.Jurlan Em Saho,as dan Ahmad Taslim menambahkan, BAZNAS tidak main main dengan masalah zakat. Karenanya seluruh penerima dari manapun, BAZNAS akan mengembalikan kepada mereka yang berhak.
Lalu siapa saja yang berhak menerima zakat tersebut, adalahmereka yang termasuk dalam delapan asnaf penerima manfaat zakat. Ke delapan asnaf itu tertera jelas dalam surat At-Taubah ayat 60.

Selain fakir –mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup, dan miskin–mereka yang memiliki harta, namun tidak cukup memenuhi kebutuhan dasar hidup. Ada pula amil–mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, mu’allaf–mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah. Lainnya adalah, hamba sahaya–budak yang ingin memerdekakan dirinya, gharimin–mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya,serta fisabilillah–mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya, dan ibnu sabil–mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Mendengar penjelasan Kadis Pendidikan, maupun BAZNAS Makassar, pimpinan dan anggota Komisi D merasa kagum. Pihaknya, malah kepingin zakat perlu diperdakan. (rif)

Share

Komentar Anda


Populer Minggu ini