RANTEPAO, BKM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara (Torut) membutuhkan sebanyak 751 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk membantu KPU dalam menyusun daftar pemilih pemilu 2024. Jumlah tersebut disesuaikan tempat pemungutan suara (TPS) penyusunan data pemilih.
Komisioner KPU Torut Ansar Tangkesalu mengatakan proses pembentukan Pantarlih dilakukan karena panitia pemungutan suara (PPS) telah dilantik pada 24 Januari 2023 lalu. “PPS mengusulkan ke KPU melalui PPK, setiap TPS satu Pantarlih,” ujar Ansar.
Ansar menjelaskan, sesuai PKPU No.8 Tahun 2022 tentang pembentukan Pantarlih dilakukan secara terbuka tanpa mengabaikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian.
Jadwal pendaftaran calon Pantarlih dari tanggal 26 hingga 31 Januari 2023. Pelamar dapat mengambil formulir di Sekretariat PPS di Kantor Lembang atau Kelurahan masing-masing. “Hasil seleksi Pantarlih akan diumumkan pada tanggal 3 hingga 5 Februari 2023 dan dilantik pada 6 Februari 2023,” ketus Ansar.
Sebelum melaksanakan tugas, Pantarlih akan mendapatkan bimbingan teknis terkait tata cara pemutakhiran data pemilih. Hal ini dilakukan agar setiap Pantarlih dapat menjalankan tugas pemutakhiran data pemilih secara profesional dan berintegritas.
Pantarlih wajib melaporkan pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih secara berkala kepada PPS pada akhir masa jabatan.
“Tugas Pantarlih diantaranya melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih dan menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS,” pungkas Ansar (gus/rif/c).