×
Connect with us

Kriminal

Satlantas Polrestabes Makassar Tertibkan Knalpot Brong

-

KNALPOT BRONG -- Salah satu kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong terjaring razia diamankan di Mapolrestabes Makassar. Pemilik kendaraan diminta mencopot knalpot brong pada kendaraannya dan mengganti dengan knalpot standar pabrik.

MAKASSAR, BKM — Satuan Lalulintas (Satlantas) Polrestabes Makassar mulai Sabtu (28/1) sekitar pukul 23.00 Wita hingga Minggu dinihari (29/1), kembali menertibkan sejumlah kendaraan roda dua.
Pasalnya, kendaraan tersebut memakai knalpot brong, tidak memasang TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) dan anak di bawah umur. Dalam penertiban tersebut, anggota berhasil mengamankan sembilan unit kendaraan roda dua berbagai jenis.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando melalui Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda , mengemukakan, penertiban kendaraan roda dua untuk penegakan hukum pelanggar lalu lintas.
Seperti knalpot brong, tidak memasang pelat nomor, anak di bawah umur, melawan arus, pengendara tidak menggunakan helm akan dilakukan tindakan tilang secara manual.

”Diharapkan kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas,” tutur Kompol Lando.
Sebanyak sembilan unit sepeda motor diamankan di Satlantas Polrestabes Makassar. Di antaranya Honda Vario DD 6702, pelanggaran tidak membawa SIM dan STNK, Honda Scoopy (pelanggaran tanpa TNKB dan knalpot), Honda Beat DD 4540 MD (pelanggaran tanpa SIM dan STNK), Yamaha CRF DD 4041 KL (pelanggaran knalpot brong), Yamaha NMAX DD 3235 UR (pelanggaran knalpot brong), Honda Vario DP 2862 GSi8 (pelanggaran SIM dan STNK), Yamaha Mio DD 4663 SJ (pelanggaran knalpot), RX King (pelanggaran tanpa TNKB, knalpot, spion), dan Honda Beat DD 2586 QW (pelanggaran SIM dan STNK). (jul)

Share

Komentar Anda


Populer Minggu ini