MAKASSAR, BKM — Setelah disegel dan digembok hampir dua pekan, gedung Perpustakaan Kota Makassar yang berlokasi di Jalan Kerung-kerung akhirnya dibuka oleh aparat kepolisian dari Polrestabes Makassar. Pembukaan gembok dilakukan pada pukul 14.00 Wita, Senin (30/1) disaksikan pegawai Dinas Perpustakaan Makassar.
Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar Tenri A Palallo berterima kasih kepada jajaran Polrestabes Makassar yang telah bergerak cepat membuka segel kantor tersebut. “Alhamdulillah, akhirnya kita bisa berkegiatan di dalam kantor. Apalagi sekarang sedang musim hujan. Terima kasih banyak Pak Polisi dari Polrestabes Makassar sudah bergerak cepat menjawab keresahan kami,” kata Tenri saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Pascakantor Dinas Perpustakaan dibuka kembali, aktivitas mulai berjalan normal. Sejumlah anak kecil yang ikut kegiatan Massikola juga mulai belajar di ruangan.
Sebenarnya, kantor tersebut belum rampung sepenuhnya. Lantainya belum dipasangi tegel. Temboknya pun belum difinishing. Namun, Tenri memutuskan untuk menempati kantor tersebut walaupun dalam kondisi belum sempurna. “Kita maksimalkan saja dulu ruangan yang ada. Daripada ini dibilang proyek mangkrak,” ungkapnya.
Sebenarnya, kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan gedung perpustakaan itu, CV Era Mustika sudah dua kali melakukan penyegelan kantor. “Kalau penyegelan pertama ditambah yang kedua, sekitar 18 hari totalnya kantor ini disegel,” tambahnya.
Terkait persoalan dengan pihak kontraktor, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak itu mengatakan menunggu hasil instruksi dari Inspektorat. Karena persoalan ini juga sudah ditangani oleh Inspektorat.
“Kami tunggu instruksi dari Inspektorat. Sesuai review Inspektorat, sisa pekerjaan baru akan dibayarkan jika proses penyidikan dan pemeriksaan aparat penegak hukum atau APH sudah selesai dan tidak ada persoalan,” ungkap Tenri.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel Ismu Iskandar mengatakan, seharusnya perseteruan antara Dinas Perpustakaan dan kontraktor tidak sampai mengganggu layanan publik. “Kalau ada perseteruan antara keduanya, itu tidak boleh merugikan masyarakat. Bagaimana bisa swasta tutup kantor pemerintah. Itu di luar kebiasaan,” ungkap Ismu.
Dia pun mengimbau kepada masyarakat, kalau ada pihak yang merasa dirugikan, ada keluhan terkait pelayanan publik yang terganggu, bisa dilaporkan ke Ombudsman. (rhm)