MAKASSAR, BKM — Sejumlah unit sepeda motor terjaring operasi penertiban lalulintas. Motor tersebut kini diamankan di Mako Polrestabes Makassar, Kamis (2/2).
Sepeda motor tersebut diamankan untuk dilakukan penindakan tilang. Karena pengendaranya tidak melengkapi perlengkapan kendaraan roda dua, berupa SIM dan STNK.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS, mengemukakan, tilang manual masih dilakukan sesuai kriteria tertentu.
”Polisi lalulintas Polrestabes Makassar melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalulintas yang fatalitas. Misal pengguna jalan raya melawan arus, tidak menggunakan helm, knalpot brong dan yang masih di bawah umur,” ujar Kompol Lando.
Lanjut Kasi Humas Polrestabes Makassar berpangkat satu bunga tersebut, mengemukakan, seharusnya belum bisa berkendara di jalan umum karena pasti belum mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), karena belum 17 tahun.
Jadi polisi lalulintas itu bukan berarti tidak bisa melakukan tilang manual sesuai kebijakan. Tapi bisa dengan ada kriteria tertentu. Misal pengendara di bawah umur, pengendara yang melawan arus, tidak memiliki tanda nomor kendaraan, berkendara dengan knalpot brong, dan balap liar, itu bisa dilakukan tilang manual selain tilang secara elektronik.
Setiap pelanggar akan dikenakan tilang dan membayar di bank sesuai dengan besar dendanya. ”Jadi kita lakukan edukasi ke masyarakat bahwa jangan selalu seenaknya melakukan pelanggaran seakan-akan tidak ada tilang manual,” ucap Kompol Lando.
Kompol Lando mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dan taat pada aturan lalulintas. Terutama yang melawan arus, tidak menggunakan plat nomor, anak masih di bawah umur, knalpot brong, dan balapan liar. (jul)