×
Connect with us

Gojentakmapan

Pj Bupati Takalar Non Aktifkan Kabag ULP

-

TAKALAR, BKM — Penjabat (Pj) Bupati Takalar, Setiawan Aswad, mulai memperlihatkan eksistensinya sebagai orang nomor satu di daerah ini.

Hal tersebut terlihat saat dirinya mulai menindak tegas dan langsung menon-aktifkan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat daerah, Muhammad Irfan, dari jabatannya.
Setiawan Aswad memutuskan untuk menonaktifkan Muhammad Irfan dari jabatannya sebagai Kabag ULP Setda Takalar, terhitung mulai tanggal 2 Februari 2023.

”Setelah melalui kajian terhadap regulasi dan aturan perundangan, serta konsultasi kepada lembaga negara seperti Badan Kepegawaian Negara dan Komisi ASN, kita putuskan untuk menonaktifkan yang bersangkutan,” kata Pj Bupati Takalar, Setiawan Aswad melalui sambungan telepon, Jumat (3/2).
Setiawan Aswad menegaskan, penon-aktifan ini bukan kehendak dirinya selaku Pj bupati. Tetapi Ini perintah lembaga negara yang mengharuskan penonaktifan ini.

Pj bupati Takalar juga berharap kegaduhan yang selama ini muncul terhadap status Muhammad Irfan sebagai pejabat Pemkab Takalar, tidak lagi menjadi sebuah kegaduhan.
Karena status Muh Irfan sebagai pejabat Kabag ULP Takalar telah dinon-aktifkan.
Untuk mengisi kekosongan bagian ULP dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP itu, Pemkab menunjuk Asisten III Sekkab Takalar, H Basri Sulaiman sebagai Pelaksana Tugas.
Selain itu, Pemkab juga menunjuk Asisten I, Andi Rijal Mustamin sebagai Pelaksana Tugas Kadis Penanaman Modal dan PTSP Pemkab Takalar.

”Penunjukan Pelaksana Tugas juga kita coba benahi sesuai regulasi di Permendagri. Jika Plt-nya berasal dari eksternal OPD harus berpangkat setara atau setingkat lebih tinggi dengan jabatan yang akan diisi. Jika Plt-nya dari internal, bisa berpangkat setingkat lebih rendah. Saya kira yang kita tunjuk Plt ini kenyang pengalaman di birokrasi,” urai Setiawan Aswad. (ira/b)

Share

Komentar Anda


Populer Minggu ini