GOWA, BKM — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Jeneberang akhirnya menciduk seorang warga yang mengaku petugas air bersih Perumda berinisial JN. Ia diketahui telah melakukan praktik pungutan liar (pungli) dengan memalak dua warga Perumahan Mas Pattallassang di Dusun Borongpa’la’la, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.
Dari dua warga RL dan TR, oknum JN memintai masing-masing Rp1,5 juta dengan alasan sebagai biaya penyambungan baru. Padahal dalam program MBR DAK 2022 tersebut, proses penyambungan baru ini gratis.
Hal ini terkuak usai kedua warga tersebut mentransfer uang yang diminta JN melalui rekening istri JN, yakni NN. Totalnya ada Rp3 juta untuk dua warga korban. Usai mentransfer, warga penerima manfaat diberitahu oleh pengawas Dinas PUPR bahwa program yang dilaksanakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUP) ini adalah gratis.
Merasa tertipu, kedua korban kemudian melapor ke Perumda Tirta Jeneberang. Ia mengadukan adanya oknum yang mengaku pegawai Perumda Tirta Jeneberang dan meminta mereka membayar dana pemasangan tersebut.
Direktur Utama Perumda Tirta Jeneberang Kabupaten Gowa Hasanuddin Kamal pun langsung menyikapi aduan tersebtu. Didampingi Kasat SPI Perumda Tirta Jeneberang Abdul Malik Abbas, Dirut menegaskan jika oknum JN bukan anggota atau pegawai Perumda Tirta Jeneberang Gowa.
“Oknum JN ini sama sekali tidak punya hubungan apapun dengan kami Perumda Tirta Jeneberang. Di Perumda Tirta Jeneberang pun tidak ada proyek. Program MBR tersebut di bawah kewenangan Dinas PUPR dan pihak rekanan kontraktor pemasangan. Jadi JN sama sekali bukan petugas atau pegawai Perumda Tirta Jeneberang, sekalipun oknum itu mengaku demikian,” tegas Hasanuddin Kamal, akhir pekan lalu.
Awalnya, pihak Perumda bersama warga korban hendak melaporkan oknum JN ke kepolisian. Namun setelah diklarifikasi oleh pihak Perumda, oknum JN mengakui perbuatannya. Ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada Perumda dan kepada dua warga korban. JN menyatakan bersedia mengembalikan uang milik dua korban.
“Setelah masalah ini mencuat, akhirnya JN mengembalikan dana yang sudah diterimanya melalui transferan ke rekening istrinya. Dia juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada Direksi Perumda Tirta Jeneberang Kabupaten Gowa. Juga kepada Dinas PUPR serta warga yang jadi korbannya, ” kata Hasanuddin Kamal.
Kasat SIP Abdul Malik menambahkan, program MBR DAK 2022 berada di bawah kewenangan Dinas PUPR sebagai pelaksana proyek, dan dikerjasamakan dengan rekanan kontraktor. Setelah dijajaki, ternyata JN adalah mandor dari perusahaan rekanan kontraktor yang mengerjakan pemasangan SR MBR tersebut.
Program SR MBR DAK 2022 ini dialokasikan 600 unit atau 600 sambungan rumah atau per 600 KK golongan tidak mampu. Penerima manfaat program ini tersebar di beberapa kecamatan layanan Perumda Tirta Jeneberang. Termasuk di wilayah Kecamatan Pattallassang, tepatnya di perumahan Mas Pattallassang.
Proyek pemasangan SR MBR ini dimenangkan CV Syah Rial Pratama dengan Pagu Rp1,5 milliar, dengan masa kerja 150 hari kalendar dan menerima addendum selama 50 hari. “Program ini gratis, tidak boleh ada pungutan apapun oleh pihak manapun. Kami baru tahu setelah dua warga Pattallassang ini melapor kalau mereka telah dipalak seorang oknum mengaku pegawai Perumda Tirta Jeneberang. Setelah kami telusuri ternyata oknum itu adalah mandor dari rekanan kontraktor pelaksana pemasangan SR. Masalahnya sudah selesai. Oknum tersebut kita tidak polisikan karena mengaku salah dan telah meminta maaf. Ia juga mengembalikan dana uang yang telah diterimanya. Namun kami tetap memberikan penekanan sebagai jaminan tidak akan berbuat begitu lagi, sebab telah merusak citra Perumda Tirta Jeneberang,” tegas Abdul Malik.
Salah satu warga korban, yakni RL mengakui dirinya baru sadar telah dipalak oknum JN setelah pengawas dari Dinas PUPR menyampaikan jika program air bersih yang diperuntukkan kepada warga ekonomi lemah itu adalah gratis.
“Kami sudah melaporkan ke pihak Perumda Tirta Jeneberang dan uang kami dikembalikan oleh oknum tersebut. Pembayaran pungutannya bervariasi, mulai Rp1,5 juta. Apabila sambungannya menyeberang jalan maka dikenai Rp1,8 juta. Kami baru membayar setelah didatangi oknum JN itu yang mengaku dari PDAM (sekarang bernama Perumda) untuk menagih. Kami hanya dimintai Rp1,5 juta dan disuruh transfer ke nomor rekening BRI. Kami sudah transfer,” ungkap RL, yang diiyakan TR saat melakukan klarifikasi ke Perumda Tirta Jeneberang, Sabtu (4/2). (sar)