×
Connect with us

Sulselbar

Budiman Serahkan SK Pensiun PNS

-

MALILI, BKM — Bupati Luwu Timur H Budiman didampingi Sekkab H. Bahri Suli , dan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia, Hj. Rosmiyati Alwi, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun, Asuransi Kematian dan Buku tabungan Mandiri Taspen kepada 24 orang ASN yang telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) maupun yang meninggal dunia.

“Sehat-sehat ki semua untuk para pensiunan ASN di Lingkup Pemda Lutim dan semoga nantinya dapat menjadi jangkar sosial di tengah masyarakat,” ujar Budiman usai sosialisasi persiapan masa pensiun dan kewirausahaan lingkup Pemkab Lutim, di Aula Sasana Praja Kantor Bupati, Senin (6/2).
Kegiatan dihadiri Perwakilan PT. Taspen, Kepala Bank Mandiri Taspen Palopo, para Asisten dan Staf Ahli dan para Kepala OPD lingkup Pemkab. Luwu Timur.

Bupati Lutim, H. Budiman menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada ASN yang telah memberikan pengabdian terbaiknya pada negara, khususnya Lutim.
Terkait dana pensiun, Budiman berharap agar nantinya dapat dikelola dengan baik dan dimanfaatkan untuk hal-hal yang bersifat produktif. Sosialisasi persiapan masa pensiun dan Kewirausahaan tersebut menjadi sangat penting dilakukan, agar para ASN dapat memahami tata cara pengelolaan dana pensiuan dengan baik.

“Terimakasih banyak Taspen telah bersedia untuk menyelenggarakan sosialisasi ini berkolaborasi dengan Pemda Lutim,” tambahnya.
Dia mengajak agar Program “Peduli Ki, Saya Jaga Ki” juga dapat diterapkan oleh seluruh Pensiunan ASN. Hal itu, kata dia, sebagai upaya bersama untuk menjaga lingkungan tetap bersih dan sehat.
“Ini juga menjadi bagian dari upaya merubah perilaku dan pola hidup yang lebih sehat. Mari kita saling mendorong, melengkapi, dan membantu,” tutupnya.

Sementara Kepala BKPSDM, Rosmiyati Alwi menjelaskan, dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS dilaksanakan sebagai upaya agar setiap PNS mengetahui jenis pemberhentian dan pemberian pensiun PNS.
“Beberapa hal yang diatur diantaranya pemberhentian atas permintaan sendiri, pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun, pemberhentian karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, pemberhentian karena tidak cakap jasmani/Rohani, pemberhentian karena meninggal dunia, tewas atau hilang,” jelasnya. (rls)

Share

Komentar Anda


Populer Minggu ini