×
Connect with us

Headline

Kejati Temukan Dugaan Jual Beli Lahan Negara

Pembebasan Tanah untuk Bendungan Paselloreng Terindikasi Korupsi

-

MAKASSAR, BKM — Pembangunan bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo masuk dalam salah satu proyek strategis nasional (PSN). Menghabiskan anggaran sebesar Rp793 miliar, dalam pelaksanaan proyek tersebut terindikasi adanya penyimpangan.
Saat ini Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Sulawesi Selatan tengah melakukan pengusutan, khususnya pada pembebasan lahan untuk proyek yang telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo itu.

Temuan adanya indikasi penyimpangan pada pelaksanaan pembebasan lahan, berawal dari adanya temuan tim Intelijen Kejati Sulsel pada transaksi jual beli lahan negara dalam proyek tersebut. Dugaan praktik penjualan lahan negara itu diduga terjadi pada lokasi yang masuk dalam zona kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Pada lahan HPT itu justru diterbitkan surat keterangan kepemilikan dan surat keterangan tanah garapan yang diindikasikan menimbulkan kerugian negara.

Asisten Intelijen Kejati Sulsel Dr Josia Koni mengungkapkan hal itu. Ia mengatakan, temuan tersebut diperoleh setelah tim Intelijen Kejati Sulsel melakukan pengumpulan data (puldata) serta pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
“Temuan itu kita peroleh setelah tim Intelijen Kejati Sulsel melakukan operasi intelijen pada proyek tersebut,” ujar Josia Koni, Selasa (7/2).
Dalam kegiatan operasi intelijen pada pembebasan lahan proyek bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo , Josia Koni menegaskan bahwa tim telah menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum, serta dugaan tindak pidana korupsi.

Tim Intelijen Kejati Sulsel menemukan adanya dugaan penjualan 254 bidang lahan dengan luas kurang lebih 70 hektare dalam kawasan HPT. Diduga ada sejumlah oknum tokoh masyarakat dan pejabat yang ikut menerima manfaat dari ganti rugi hasil penjualan ganti lahan negara tersebut. Caranya, menerbitkan surat keterangan kepemilikan lahan yang diperoleh dari pejabat pemerintah setempat.
“Indikasi dugaan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp77,7 miliar,” tandasnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, yang turut dikonfirmasi, membenarkan bahwa kasus tersebut sementara ditangani. ”Saat ini penanganannya telah diserahkan dari Bidang Intelijen ke Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel. Jadi saat ini telah ditangani Bidang Pidsus,” ujar Soetarmi. (mat)

Share

Komentar Anda


Populer Minggu ini