SIDRAP, BKM — Bupati Sidrap, H Dollah Mando mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 100/0179/Tapem tentang netralitas ASN pada pemilu serentak 2024 yang dikeluarkan 10 Januari 2023, kemarin. Se tersebut dikeluarkan memperhatikan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Sidrap Nomor : 002/PM.OO.02/K.SN-15/01/2023 tanggal 2 Januari 2023.
Dalam SE dijelaskan kepada seluruh ASN lingkup Pemkab Sidrap untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilu 2024. Netralitas ASN diatur dalam Pasal 2 huruf (f) UU RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang berbunyi dimaksud dengan “asas netralitas” adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Peraturan mengenai larangan ASN melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu pada Pemilu Tahun 2024 juga terdapat pada Pasal 306 ayat (2) Undang-Undang republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu, pelaksana kampanye dan tim kampanye.
Pasal 5 huruf (n) angka (7) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang berbunyi ASN dilarang : memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wapres, calon Kepala Daerah Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD dengan cara memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau Suket Tanda Penduduk.
Kemudian Peraturan mengenai pencegahan, pengawasan, dan pembinaan Netralitas ASN pada Permilu Tahun 2024. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Bawaslu RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang pengawasan netralitas pegawai ASN, anggota TNI, dan Anggota Polri yang berbunyi : Pencegahan, pengawasan, dan pernbinaan netralitas pegawai ASN, anggota TNI, dan Anggota Polri tetap menjadi tanggung jawab pejabat yang berwenang dari lembagannstansi masing-masing secara berjenjang.
“Dalam rangka mewujudkan Pemilu yang demokratis, bermartabat dan berkualitas, maka Kami mengimbau agar Aparatur Sipil Negara di lingkup Kabupaten Sidenreng Rappang untuk tidak menjadi pendukung Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah pada Pemilihan Umum Tahun 2024,” sebut H Dollah dalam SE tersebut.
Sementara itu, masing-masing kepala OPD dan pimpinan unit kerja diminta agar meneruskan imbauan ini ke seluruh ASN di jajarannya masing-masing. (ady/C)