Site icon Berita Kota Makassar

Dollah Mando Tegaskan ASN Harus Netral

SIDRAP, BKM–Bupati Sidrap, H Dollah Mando mengeluarkan Surat Edaran (SU) nomor 100/0179/Tapem tentang Netralitas ASN pada pemilu serentak 2024 yang dikeluarkan pada 10 Januari 2023.

Surat edaran tersebut dikeluarkan memperhatikan Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor : 002/PM.OO.02/K.SN-15/01/2023 tanggal 02 Januari 2023 perihal Imbauan.

Dalam surat tersebut disampaikan kepada seluruh ASN dilingkup Pemkab Sidrap untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilu 2024.
Netralitas ASN diatur dalam Pasal 2 huruf (f) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang berbunyi Yang dimaksud dengan “asas netralitas” adalah bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Peraturan mengenai larangan ASN melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu pada Pemilu Tahun 2024 juga terdapat pada Pasal 306 ayat (2) Undang-Undang republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Bunyinya, pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu, pelaksana kampanye dan tim kampanye.

Pada Pasal 5 huruf (n) angka (7) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang berbunyi ASN dilarang : memberikan dukungan kepada calon Presiden wakil Presiden, calon Kepala Daerah Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Penvakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Penvakilan Rakyat Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Kemudian Peraturan mengenai pencegahan, pengawasan, dan pembinaan Netralitas ASN pada Permilu Tahun 2024.
Pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur SIPil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berbunyi : Pencegahan, pengawasan, dan pernbinaan Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri tetap menjadi tanggung jawab pejabat yang berwenang dari lembagannstansi masing-masing secara berjenjang.

“Dalam rangka mewujudkan Pemilu yang demokratis, bermartabat dan berkualitas, maka Kami mengimbau agar Aparatur Sipil Negara di lingkup Kabupaten Sidenreng Rappang untuk tidak menjadi pendukung Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah pada Pemilihan Umum Tahun 2024,” sebut Bupati Sidrap, H Dollah Mando dalam surat edaran tersebut.
Sementara itu, masing-masing kepala OPD dan pimpinan unit kerja diminta agar meneruskan imbauan ini ke seluruh ASN di jajarannya masing-masing. (ady/rif/c)

Exit mobile version