Site icon Berita Kota Makassar

Tertibkan Bangunan tak Berizin, Satu Anggota Satpol PP Luka

GOWA, BKM — Seorang personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengalami luka saat berlangsung penertiban salah satu bangunan diduga tidak memiliki izin yang berlokasi di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Penerbitan pada Jumat pagi (17/2) tersebut diwarnai kericuhan disebabkan adanya oknum yang berupaya memprovokasi.
Kericuhan yang berlangsung di depan kawasan Museum Istana Balla Lompoa ini membuat panik para pengendara kendaraan yang melintas.

Seorang warga yang diduga sengaja memprovokasi keadaan langsung diamankan aparat Polres Gowa yang mengawasi dan mengamankan jalannya penertiban yang dilakukan tim Satpol PP, berdasarkan peraturan daerah terkait penertiban bangunan tanpa izin.
Satpol PP yang mengawal penertiban bersama instansi terkait, sempat akan merubuhkan bangunan menggunakan alat berat. Namun karena kondisi tak memungkinkan, karena dikhawatirkan penambahan bangunan pada salah satu ruko berlantai tiga ini akan berdampak ke bangunan lainnya, membuat penertiban ditunda.

Satpol PP menunda pembongkaran bangunan yang masih berupa rangka beton tiga lantai, dan sudah berdiskusi dengan pihak pemilik bangunan. Diskusi selesai tanpa ada masalah karena pihak pemilik bangunan juga sangat kooperatif.

Namun tetiba, datang sekelompok orang tidak dikenal mengendarai mobil berjumlah puluhan orang dan langsung mengamuk di depan ruko. Saat didekati oleh anggota Satpol PP sekelompok orang itu langsung menyerang dan memukul salah satu anggota Satpol. Anggota Satpol pun memukul balik. Perkelahian pun tak terhindarkan hingga memicu kericuhan selama beberapa menit.

Kasatpol PP Alimuddin Tiro mengatakan, semula anggotanya sudah hendak kembali setelah pembongkaran bangunan tersebut ditunda karena pertimbangan lain. Namun, datanglah sekelompok orang langsung mengamuk.

“Kami sudah mau balik karena tidak melakukan pembongkaran dengan sejumlah pertimbangan. Tidak disangka-sangka ada yang datang dan melakukan aksi keributan. Kurang lebih 10 orang yang tetiba datang menyerang,” jelas Alimuddin Tiro.

Diakuinya, akibat kericuhan itu satu anggotaanya terluka pada bagian wajah dan leher karena terkena pukulan. Sementara seorang terduga provokator aksi langsung diamankan dan dibawa ke Polres yang terletak di belakang ruko yang hendak ditertibkan.

“Kami sudah membuat laporan polisi untuk oknum diduga provokator itu,” terang Alimuddin Tiro lagi.

Setelah dilakukan pengeceka, diketahui bahwa pemilik bangunan ruko yang dinilai telah melanggar ketentuan Perda Izin Bangunan itu bernama Wayang Hadi Kusumo yang juga pemilik bangunan Yayasan Nur Mutiara Makhrifatullah berlantai 10 di Butta Ejaya, Kelurahan Romang Lompoa, Kecamatan Bontomarannu.

Hal ini juga diakui Kasat Pol PP Alimuddin Tiro. Kepada media di lokasi penertiban ia membenarkan jika bangunan melanggar ketentuan izin diri itu adalah milik Wayang Hadi Kesumo yang saat ini tengah bermasalah atas dugaan penyebaran Bab Kesucian di yayasan miliknya.

“Iya, berdasarkan informasi yang kami peroleh bahwa pemilik bangunan yang akan ditertibkan itu adalah Pak Hadi, pemilik Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah yang di Bontomarannu itu. Setelah kami ketahui pemiliknya kami datangi dan lakukan silaturahmi kepada Pak Hadi. Memang dia pemiliknya. Bahkan saat kami klarifikasi terkait langkah penertiban karena mendirikan bangunan tambahan dan tidak berizin, Pak Hadi menyatakan siap membongkarnya. Tapi lama lama kami tunggu tidak juga dibongkar, hingga kami selalu pengawal Perda harus melakukan penertiban tersebut,” ungkap Alinuddin Tiro.

Karena pembongkaran batal dilakukan dengan pertimbangan dampak terhadap bangunan ruko di sampingnya, maka pihaknya menunggu petunjuk lagi sambil berkoordinasi dengan pihak terkait. Dia memastikan pembongkaran akan tetap dilakukan dengan teknik lebih baik agar tidak merusak bangunan di sekitarnya. (sar)

Exit mobile version