MAKASSAR, BKM — Seorang ibu rumahtangga bernama Fatmawati warga Jalan Tinumbu, Kota Makassar, mendatangi Satreskrim Polrestabes Makassar.
Kedatangannya untuk melaporkan dua orang lelaki berinisial RF (18) dan UD (14), warga Jalan Pandang. Kedua warga Jalan Pandang, Kota Makassar ini dilaporkan karena diduga telah mencabuli anaknya berinisial PR (15), dengan dasar laporan polisi Nomor: LP/317/II/2023/Polda Sulsel/Restabes Makassar, tanggal 17 Februari 2023.
Kejadian berawal di dekat Pos Lantas fly over, Kota Makassar. Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando, mengemukakan, dalam laporan korban sekitar pukul 22.00 wita pada tanggal 17 Februari 2023, korban meminta tolong diantar pulang ke rumah kepada terduga pelaku UD melalui WA, dengan mengatakan tolong dulu UD antar ke rumah orangtuaku.
UD datang dengan menggunakan motor Yamaha Fino warna merah. Kemudian korban ikut terduga UD. Pada saat berada di atas motor, UD mengajak korban ke rumahnya. Namun korban menolaknya. Namun UD tetap memaksa korban untuk masuk ke rumahnya dengan alasan orangtua korban tidak akan marah.
Korban masuk ke dalam rumah UD di Jalan Pandang. Setelah korban masuk di ruang tamu, UD menyuruh korban untuk masuk ke dalam kamar UD. Pada saat di dalam kamar, UD menyuruh korban membuka pakaiannya.
Namun korban menolaknya. Tetiba ada yang memanggil UD dari luar. UD langsung mengambil kaos kakinya dan menciumkan kepada korban. Spontan korban langsung merasa pusing setelah mencium bau kaos kaki tersebut.
UD mematikan lampu kamar dan mengunci pintu kamar. Setelah itu, UD menyuruh korban tidur. Sekitar pukul 02.00 Wita, WY dan RF datang bermaksud mengantar korban pulang ke rumahnya. Korban lalu diantar dengan berboncengan tiga.
Bukannya diantar pulang, tapi korban di bawa ke Wisma Topaz kamar 212 di Jalan Topaz Raya, Kota Makassar. Setelah itu, WY melakukan check in di resepsionis. Kemudian korban dan WY menuju kamar. Sementara RF menunggu di luar depan kamar. Setelah itu, WY langsung mematikn lampu kamar. Kemudian WY membujuk korban untuk membuka pakaiannya.
Setelah itu WY menyuruh korban untuk baring di tempat tidur kemudian WY memanggil RF untuk masuk ke dalam kamar. RF menyuruh korban balik badan kemudian. Keduanya lalu melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban.
Tidak lama kemudian, keluarga korban datang ke rumah terduga UD dan membawa korban pulang. Barang bukti yang diamankan berupa satu stel pakaian korban, alat bukti keterangan pelapor/saksi, visum Et Repertum. (jul)