PINRANG, BKM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang belum mendapat informasi tambahan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terindikasi masuk sebagai kader partai politik.
Menurut Anggota KPU Pinrang dari Divisi SDM Ali Jodding, yang dikonfirmasi Senin (20/2), sejauh ini setelah diadakan pengecekan lapangan sudah tidak ada lagi anggota PPS yang tercatat sebagai pengurus atau kader partai politik setelah adanya pemberhentian empat orang anggota PPS.
Sebelumnya, KPU Pinrang telah mengganti empat orang anggota PPS. Empat anggota PPS telah diberhentikan, karena dianggap melanggar aturan penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) sehingga dilakukan pemberhentian dan pergantian antar waktu (PAW). Awalnya tiga anggota PPS yang dilantik masing-masing Suriati, untuk Kelurahan Benteng Sawitto, Kecamatan Paleteang. Arno, untuk Desa Samaenre, Kecamatan Mattiro Sompe serta Abd. Rahman untuk Desa Kaballangang, Kecamatan Duampanua
Selanjutnya KPU melakukan pelantikan susulan kepada Muhammad Fadly yang akan bertugas di Desa Bungi, Kecamatan Duampanua.
“Ada empat anggota PPS yang telah diberhentikan sehingga diadakan PAW. “Ke empat anggota PPS yang diberhentikan karena berbagai alasan, termasuk alasan yang sempat viral kemarin dimedia bahwa ada yang terindikasi terdaftar sebagai anggota partai politik, “jelas Ali Jodding.
Ali Jodding juga menambahkan bila mereka yang telah diganti karena sudah tidak bersyarat lagi sebagaimana ketentuan undang undang dan aturan aturan yang ada.
Ketua KPU Pinrang Alamsyah berharap kepada Anggota PPS yang baru dilantik ini, sebagai pengganti maupun pelantikan susulan segera melapor ke PPK masing-masing untuk beradaptasi cepat dan segera gas poll untuk bekerja, demi suksesnya pemilihan umum tahun 2024.(lim/rif/c).